Senin, 27 April 2009

KONSEP DASAR AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH

3.1 Tujuan Akuntansi Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Syariah

Akuntansi dalam perspektif Islam berhubungan dengan pengakuan, pengukuran, dan pencatatan transaksi-transaksi dan penyajian mengenai kekayaan dan kewajiban. Selain itu mengharuskan untuk berlaku adil dan mengatakan sesuatu dengan benar serta memenuhi hak orang lain. Oleh karena itu, tujuan akuntansi keuangan syariah adalah:

  1. Menentukan hak dan kewajiban semua pihak, termasuk hak dan kewajiban yang dihasilkan dari proses transaksi yang tidak lengkap dan kejadian lain, disesuaikan dengan prinsip syariah Islam dan konsepnya tentang kewajaran, kedermawanan, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai bisnis Islami.
  2. Memberikan kontribusi untuk menjaga aset-aset perbankan syariah. Hak-haknya, dan hak-hak pihak lain dengan cara yang wajar.
  3. Memberikan kontribusi dan peningkatan kerja manajerial dan kemampuan produktif perbankan syariah serta mendorong kepatuhan terhadap tujuan dan kebijakanorganisasi yang telah ditetapkan, dan di atas semuanya adalah kepatuhan terhadap ketentuan syariah Islam dalam semua transaksi dan kegiatannya.
  4. Menyediakan, melalui laporan keuangan, informasi yang berguna bagi para pengguna laporan keuangan, dan memungkinkan mereka untuk membuat keputusan yang berdasar berkaitan dengan aktivitas yang berhubungan dengan perbankan syariah.


 

3.2 Laporan Keuangan Syariah

Laporan keuangan syariah tidak jauh berbeda dari laporan keuangan konvensional (neraca, laporan laba/rugi, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan). Namun dalam laporan keuangan syariah terdapat beberapa laporan lain yang tidak terdapat di laporan keuangan konvensional. Laporan tersebut antara lain:

  1. Analisis laporan keuangan tentang sumber dan penggunaan dana zakat.

    Laporan ini memuat informasi tentang sumber dana zakat, metode pengumpulan dana termasuk mekanisme kontrol untuk menjaga dana zakat tersebut, dan proses penyalurannya.

  2. Analisis laporan keuangan tentang sumber dan penggunaan dana yang dilarang oleh syariah (non halal)

    Laporan ini memuat informasi tentang alasan diperolehnya pendapatan non halal tersebut, pengelolaan dan pendistribusiannya, serta prosedur untuk melindungi masuknya hasil transaksi yang dilarang syariah.

  3. Laporan berkaitan dengan upaya perbankan syariah dalam mewujudkan pertanggung jawaban sosial (social responsibility)
  4. Laporan-laporan tentang peningkatan SDM perbankan syariah.

    Laporan ini menginformasikan upaya perbankan syariah dalam meningkatkan kualitas SDM dan upaya bank untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi karyawan dalam menjalankan tugasnya.


     

3.3 Transaksi yang Dilarang

    Sistem keuangan syariah melarang beberapa cara transaksi yang dapat merugikan salah satu atau bahkan kedua pihak dalam sebuah transaksi serta yang dilarang oleh Allah SWT di dalam Al Quran. Beberapa transaksi yang dilarang tersebut yaitu :

  1. Semua aktivitas investasi dan perdagangan atau semua transaksi yang melibatkan barang dan jasa yang diharamkan Allah. Contoh: babi, khamar, narkoba.
  2. Riba. (Riba Nasi'ah: utang piutang; Riba Fadhl: pertukaran/barter)
  3. Penipuan (ketidaktahuan salah satu pihak dalam kuatitas, kualitas, harga, waktu penyerahan)
  4. Perjudian
  5. Transaksi yang tidak mengandung ketidakpastian/gharar.(buah yang belum dipanen, sapi di dalam rahim, barang yang hilang)
  6. Penimbunan barang/ihtikar
  7. Monopoli
  8. Rekayasa permintaan/bai'an najsy. (perdagangan saham dan valas)
  9. Suap
  10. Penjual bersyarat/ta'alluq
  11. Pembelian kembali oleh penjual dari pihak pembeli/bai'al inah.
  12. Jual beli dengan cara talaqqi al-rukban. (penjual tidak mempunyai pilihan)


 

  1. Perbandingan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional


    BANK SYARIAHBANK KONVENSIONALAkad & Aspek LegalitasHukum Islam dan Hukum PositifHukum PositifLembaga Penyelesaian SengketaBadan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), sekarang sedang diupayakan pembentukan penggantinya badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BAN)Struktur OrganisasiAda Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)Tidak ada DNS dan DPSInvestasiHalalHalal dan HaramPrinsip OrganisasiBagi hasil, jual beli, sewaPerangkat bungaTujuanProfit dan falah orientedProfit orientedHubungan nasabahKemitraanDebitor-Kreditor
    Akad dan Aspek Legalitas
     

    Dalam bank Syariah, akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena dilakukan berdasarkan hukum Islam. Produk apapun yang dihasilkan semua perbankan, termasuk di dalamnya perbankan Syariah, tidak akan terlepas dari proses transaksi yang dalam istilah fiqih muamalahnya disebut dengan 'aqd (jamak: al-'uqud). Ada beberapa asas al-'uqud yang harus dilindungi dan dijamin dalam UU Perbankan Syariah, yaitu:

    1. Asas Ridha'iyyah (rela sama rela)

      Transaksi ekonomi Islam dalam bentuk apapun yang dilakukan perbankan dengan pihak lain terutama nasabah harus didasarkan atas prinsip rela sama rela yang hakiki. Asas ini didasarkan pada Surat an-Nisa : 29. Atas dasar 'an-taradhin, maka semua bentuk transaksi yang mengandung unsur paksaan (ikrah) harus ditolak dan dinyatakan batal demi hukum.

    2. Asas manfaat

      Akad yang dilakukan oleh bank dengan nasabah berkenaan dengan hal-hal yang bermanfaat bagi kedua belah pihak.

    3. Asas keadilan

      Dimana para pihak yang transaksi (bank dan nasabah) harus berlaku dan diperlakukan adil dalam konteks pengertian yang luas dan konkret. Hal ini didasarkan pada surat al-Hadid : 25 yang mengharamkan riba.

    4. Akad saling manguntungkan

      Setiap akad yang dilakukan oleh para pihak harus bersifat memberi keuntungan bagi mereka. Islam mengharamkan transaksi yang mengandung unsur gharar (penipuan), karena hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak yang lain.

    Selain akad-akad tersebut, ada hal-hal lain yang harus diperhatikan:

    1. Akad yang dilakukan bank dan nasabah bersifat mengikat (mulzim)
    2. Para pihak yang melakukan transaksi akad harus memiliki itikad baik (husnun-niyah). Asas ini sangat penting diperhatikan dan akan turut menentukan kelangsungan dari pelaksanaan akad itu sendiri.
    3. Memerhatikan ketentuan-ketentuan atau tradisi ekonomi selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip perekonomian yang telah diatur oleh Islam dan tidak berlawanan dengan asas-asas al-'uqud (konsep Hukum Perikatan Islam)
    4. Para pihak memiliki kebebasan untuk menetapkan syarat-syarat yang ditetapkan dalam akad yang mereka lakukan, sepanjang tidak menyalahi ketentuan yang berlaku umum dan semangat moral perekonomian Islam.


     

    1. Lembaga Penyelesaian Sengketa

    Jika dalam perbankan syariah terdapat perselisihan atau sengketa antara bank dan nasabahnya, maka pihak-pihak tersebut dapat menyelesaikannya di pengadilan umum atau di badan arbitrase yang menjalankan hukum materiil berdasarkan syariah.


     

    1. Struktur Organisasi

    Struktur bank syariah sama dengan bank konvensional dalam hal komisaris dan direksi, namun unsure yang membedakannya adalah keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS berada pada posisi setingkat Dewan Komisaris pada bank. Hal ini untuk menjamin efektivitas dari setiap opini yang diberikan olah DPS dan dulakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), setelah para anggota DPS mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN). DSN merupakan badan otonom MUI yang secara eks-officio diketuai oleh ketua MUI.


     

    1. Prinsip Organisasi

    Bank konvensional menggunakan sistem bunga yang masih banyak digunakan masyarakat, padahal menurut fatwa MUI yang telah dikukuhkan pada 6 Januari 2004, diputuskan bahwa bunga bank hukumnya haram. Berikut adalah perbandingan antara bunga dan bagi hasil:


     

    BUNGA 

    BAGI HASIL 

    Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung

    Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi 

    Besarnya persentase berdasarkan besarnya jumlah uang (modal) yang dipinjamkan 

    Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh

    Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi 

    Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak

    Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang booming

    Jumlah pembagian laba meningkat sesuai peningkatan jumlah pendapatan

    Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama, termasuk Islam

    Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil 


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar