Senin, 27 April 2009

Asuransi Syariah

2.4 Prinsip-prinsip Asuransi Syariah

Prinsip utama dalam asuransi syariah adalah ta'awanu 'akla al birr wa al-taqwa (tolong-menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan takwa) dan al-ta'min (rasa aman). Karnaen A. Perwataatmadja mengemukakan prinsip-prinsip asuransi takaful sebagai berikut :

  • Saling bertanggung jawab, yang berarti para peserta asuransi memiliki rasa tanggung jawab bersama untuk membantu dan menolong perserta lain yang mengalami musibah atau kerugian dengan niat ikhlas.
  • Saling bekerja sama atau saling membantu, yang berarti di antara peserta asuransi takaful yang satu dengan yang lainnya salaing bekerja sama dan saling menolong dalam mengatasi kesulitan yang dialami karena sebab musibah yang diderita.
  • Saling melindungi penderitaan satu sama lain, yang berarti bahwa para peserta asuransi akan berperan sebagai pelindung bagi peserta lain yang mengalami gangguan keselamatan berupa musibah yang dideritanya.
  • Menghindari unsure gharar, maisir dan riba.

    Terdapat beberapa solusi untuk menyiasati agar bentuk usaha asuransi dapat terhindar dari unsur gharar, maisir dan riba.

    • Gharar (uncertainty) atau ketidakpastian, ada dua bentuk yaitu :
  1. Bentuk akad syariah yang melandasi penutupan polis. Secara konvensional, kontrak dapat dikategorikan sebagai akad tabaduli atau akad pertukaran (pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan). Secara harfiah dalam akad pertukaran harus jelas berpa yang dibayar dan berapa yang diterima. Keadaan ini menjadi rancu (ghara) karena kita tahu berapa yang diterima tetapi tidak tahu berapa yang akan dibayar. Dalam konsep syariah, keadaan ini akan lain karena akad yang digunakan adalah akad takafuli (tolong-menolong dan saling menjamin) di mana semua peserta asuransi menjadi penolong dan penjamin satu sama lainnya.
  2. Sumber dana pembayaran klaim dan keabsahan syar'I penerima uang klaim itu sendiri. Dalam konsep asuransi konvensional, peserta tidak mengetahui dari mana dana pertanggungan yang diberikan perusahaan asuransi berasal. Peserta hanya tahu jumlah pembayaran klaim yang akan diterimanya. Dalam konsep takaful, setiap pembayaran premi sejak awal akan dibagi dua, masuk ke rekening pemegang polis dan satu lagi dimasukkan dalam rekening khusus peserta yang harus diniatkan tabarru' yang merupakan kumpulan dana shadaqah yang diberikan oleh para peserta.
  • Maisir (gambling) artinya ada salah satu pihak yang untung namun di pihak lain justru mengalami kerugian. Unsur ini dalam asuransi konvensional terlihat apabila selama masa perjanjian peserta tidak mengalami musibah atau kecelakaan, maka peserta tidak berhak menerima apa-apa termasuk premi yang disetornya. Sedangkan, keuntungan diperoleh ketika peserta yang belum lama menjadi anggota menerima dana pembayaran klaim yang jauh lebih besar. Dalam konsep takaful, apabila peserta tidak mengalami kecelakaan atau musibah selama menjadi peserta, maka ia tetap berhak mendapaykan prermi yang disetor kecuali dana yang dimasukkan dalam dana tabarru'.
  • Riba tercermin dalam cara perusahaan asuransi konvensional melakukan usaha dan investasi di mana meminjamkan dana premi yang terkumpul atas dasar bunga. Dalam konsep takaful dana premi yang terkumpul diinvestasikan dengan prinsip bagi hasil, terutama mudharabah dan musyarakah.


 

Keterangan

Asuransi Syariah

Asuransi Konvensional

Konsep

Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan pergantian kepada tertanggung

Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama, dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru'

System Akuntansi

Menggunakan accrual basic

Menggunakan cash basic

Pengawasan Dewan Syariah

Adanya Dewan Pengawas Syariah. Fungsinya mengawasi produk yang dipasarkan dan investasi dana.

Tidak ada

Akad

Tolong-menolong (takaful)

Jual beli

Investasi Dana

Investasi dana berdasarkan syariah dengan system bagi hasil (mudharabah)

Investasi dana berdasarkan bunga

Kepemilikan Dana

Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelola.

Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan sehingga perusahaan bebas menentukan investasinya

Pembayaran Klaim

Dari rekening tabarru' (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk kjeperluan tolong-menolong bila terjadi musibah

Dari rekening dana perusahaan

Keuntungan (profit)

Dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai dengan prinsip bagi hasil (mudharabah)

Seluruhnya menjadi milik perusahaan

Pengelolaan dana

Tidak ada pemisahan dana

Adanya pemisahan dana yaitu dana tabarru dan dana peserta

Kepemilikan dana

Dana yang terkumpul merupakan milik peserta (shahibul maal), perusahaan hanya sebagai pemegang amanah (Mudharib) dalam mengelola dana tersebut

Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan

Unsur Premi

Iuran atau kontribusi terdiri dari dana tabarru' dan tabungan yang tidak mengandung unsure riba

Unsure premi terdiri dari: tabel moralita, bunga dan biaya-biaya asuransi

Keuntungan

Keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi, bukan seluruhnya milik perusahaan tetapi dilakukan bagi hasil dengan peserta

Keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil seluruh investasi perusahaan

Visi & Misi

Misi yang diemban dalam asuransi syariah adalah misi aqidah, misi ibadah, misi ekonomi, dan misi pemberdayaan umat.

Misi ekonomi dan misi social


 

2.6 Jenis, Mekanisme Pengelolaan Dana dan Manfaat Asuransi Syariah

2.6.1 Jenis Asuransi Syariah

Sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, maka asuransi syariah / takaful terdiri dari dua jenis, yaitu :

  1. Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa), bentuk takaful yang memberikan perlindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta asuransi takaful. Produk takaful keluarga meliputi :
    1. Takaful berencana
    2. Takaful pembiayaan
    3. Takaful pendidikan
    4. Takaful dana haji
    5. Takaful berjangka
    6. Takaful kecelakaan siswa
    7. Takaful kecelakaan diri
    8. Takaful khairat keluarga


 

  1. Takaful Umum (Asuransi Kerugian), bentuik takaful yang memberikan perlindungan finansial dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda milik peserta takaful, seperti bangunan rumah dan sebagainya. Produk takaful umu meliputi :
    1. Takaful kendaraan bermotor
    2. Takaful kebakaran
    3. Takaful kecelakaan diri
    4. Takaful pengangkutan laut
    5. Takaful rekayasa / Engineering
    6. Dll.


 

2.6.2 Mekanisme Pengelolaan Dana Asuransi Syariah

  1. Takaful Keluarga

    Dalam takaful keluara terdapat dua macam sistem yang dipakai, yaitu sistem pengelolaan dana dengan unsure tabungan dan sistem pengelolaan dana tanpa unsure tabungan. Mekanisme operasional pengelolaan dana pada Asuransi Takaful Keluarga dengan unsure tabungan adalah sebagai berikut :

    Setiap premi takaful yang telah ditrima akan dimasukkan ke dalam :

    1. Rekening tabungan, yaitu rekening tabungan peserta.
    2. Rekening khusus / tabarru', yaitu rekening yang diniatkan derma dan digunakan untuk membayar klaim (manfaat takaful) kepada ahli waris, apabila ada di antara peserta yang ditakdirkan meninggal dunia atau mengalaami musibah lainnya.


     

    Premi takaful akan disatukan ke dalam "kumpulan dana peserta" yang selanjutnya diinvestasikan dalam pembiayaann-pembiayaan proyek yang dibenarkan secara syariah. Keuntungan yang diperoleh dari investasi itu akan dibagikan sesuai perjanjian mudharabah yang disepakati bersama misalnya 70% untuk peserta dan 30% untuk perusahaan takaful.

    Atas bagian keuntungan milik peserta (70%) akan ditambahkan dalam rekening tabungan dan rekening khusus secara proporsional. Rekening tabungan akan dibayarkan apabila pertanggungan berakhir atau mengundurkan diri dalam masa pertanggungan. Sedangkan rekening khusus akan dibayarkan apabila peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan atau pertanggungan berakhir (jika ada). Sedangkan bagian keuntungan perusahaan (30%) akan digunakan untuk membiayai operasional perusahaan.


     

    Gambar

    Bagian Pengelolaan Dana Premi Takaful Keluarga dengan Unsur Tabungan


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Sedangkan mekanisme operasional pengelolaan dana pada Takaful Keluarga tanpa unsure tabungan sama dengan mekanisme operasional Takaful Umum.


 

b. Takaful Umum

    Setiap premi takaful yang diterima akan dimasukkan dalam rekening khusus yaitu rekening yang diniatkan untuk derma / tabarru' dan digunakan untuk membayar klaim kepada peserta apabila terjadi musibah atas harta benda atau peserta itu sendiri.

Premi takaful akan dikelompokan dalam "kumpulan dana peserta" yang kemudian diinvestasikan dalam pembiayaan-pembiayaan proyek yang dibenarkan secara syariah. Keuntungan investasi yang diperoleh akan dimasukkan dalam kumpulan dana peserta untuyk kemudian dikurangi "beban asuransi" (klaim, premi asuransi). Bila terdapat kelebihan sisa akan dibagikan menurut prinsip mudharabah. Bagian keuntungan milik peserta akan dikembalikan kepada peserta yang tidak mengalami musibah sesuai dengan penyertaannya. Sedangkan bagian keuntungan perusahaan akan digunakan untuk membiayai operasional perusahaan. Pengelolaan dana premi takaful umum dapat dilihat pada gambar berikut.


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

2.6.3 Manfaat Asuransi Syariah (Takaful)

  1. Takaful Keluarga

    Pada takaful keluarga ada tiga jenis manfaat yang diterima oleh peserta, yaitu klaim takaful akan dibayarkan kepada peserta takaful apabila :

    1. Peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan (sebelum jatuh tempo), dalam hal ini maka ahli warisnya akan menerima :
      1. Pembayaran klaim sebesar jumlah angsuran premi yang telah disetorkan dalam rekening peserta ditambah dengan bagian keuntungan dari hasil investasi.
      2. Sisa saldo angsuran premi yang seharusnya dilunasi dihitung dari tanggal meninggalnya sampai dengan saat selesai masa pertanggungannya. Dana untuk maksud ini diambil dari rekening khusus / tabarru' para peserta yang memang disediakan untuk itu.
    2. Peserta masih hidup sampai pada selesainya masa pertanggungan. Dalam hal ini peserta yang bersangkutan akan menerima :
      1. Seluruh angsuran premi yang telah disetorkan dalam rekening peserta, ditambah dengan bagian keuntungan dari hasil investasi.
      2. Kelebihan dari rekening khusus / tabarru' peserta apabila setelah dikurangi biaya operasional perusahaan dan pembayaran klaim masih ada kelebihan.
    3. Peserta mengundurkan diri sebelum massa pertanggungan selesai. Dalam hal ini peserta yang bersangkutan tetap akan menerima seluruh angsuran premi yang telah disetorkan ke dalam rekening peserta, ditambah dengan bagian dari hasil keuntungan investasi.


     

  2. Takaful Umum

    Klaim takaful akan dibayarkan kepada peserta yang mengalami musibah yang menimbulkan kerugian harta bendanya sesuai dengan perhitungan kerugian yang wajar. Dana pembayaran klaim takaful diambil dari kumpulan pembayaran premi peserta.

    Baik pada takaful keluarga maupun takaful umum keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi dana rekening peserta pada takaful keluarga dan dana kumpulan premi setelah dikurangi biaya operasional perusahaan pada takaful umum, dibagikan kepada perusahaan dan peserta takaful sesuai dengan prinsip mudharabah dengan porsi pembagian yang telah disepakati sebelumnya.


 

2.7 Pembinaan dan Pengawasan Asuransi Syariah

Sebagaimana asuransi konvensional, pembinaan dan pengawasan asuransi syariah dilakukan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Hal ini berdasarkan UU No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian yang menyatakan bahwa: "Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan oleh menteri." Namun seperti dijelaskan sebelumnya, pada asuransi syuariah terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan suatu badan independent yang ditempatkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) pada sebuah perusahaan asuransi.

DSN merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia yang bertugas menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatperekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya. DSN ini adalah satu-satunya badan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia.

Anggota DPS dalam perusahaan asuransi harus terdiri dari para pakar dibidang syariah muamalah yang juga memiliki pengetahuan umum bidang asuransi. Persyaratan anggota DPS ditetapkan oleh DSN. DPS wajib mengikuti fatwa DSN yang merupakan otoriatas tertinggi dalam mengeluarkan fatwa mengenai kesesuaian produk asuransi dengan ketentuan dan prinsip syariah. DPS berfungsi mengawasi prinsip operasional yang digunakan, produk asuransi yang ditawarkan, serta investasi yang dilakukan oleh manajemen asuransi agar manajemen asuransi ini tidak keluar koridor yang telah ditentukan syariat Islam. Dengan adanya DPS, asuransi takaful sebagai bentuk asuransi Islam tidak akan keluar dari ajaran Islam yang sebenarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar