Selasa, 03 Februari 2009

SISTEM INFORMASI AKUNTANSI BIAYA

Pengertian Biaya

Biaya (expenses) : penurunan manfaat ekonomis masa depan atau jasa potensial selama periode pelaporan dalam bentuk arus kas keluar atau konsumsi aktiva atau terjadinya kewajiban yang ditimbulkan.

Biaya-biaya operasi (operating expenses) : biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menyokong kegiatan operasi entitas secara rutin.

Belanja barang dan jasa (goods and services expenditure) : semua pembayaran pemerintah dalam pertukaran barang dan jasa.

Karakteristik Belanja/Biaya

Biaya dapat dikategorikan sebagai balanja atau beban.

Belanja : jenis biaya yang timbul berdampak langsung terhadap berkurangnya saldo kas maupun uang entitas yang berada di bank.

Beban dapat berarti pengakuan biaya-biaya nonkas.

Berdasarkan manfaatnya, biaya yang terjadi pada suatu peride dapat diklasifikasikan sebagai biaya operasi dan biaya nonnoperasi.

Tujuan Prosedur Belanja

  1. Memberikan prosedur yang baku atas aktivitas yang berkaitan dengan perolehan informasi mengenai belanja/biaya, mulai dari pengakuan sampai pada proses pencatatannya.
  2. Memberikan informasi mengenai alur belanja atau biaya yang ada, sehingga Pemda dapat memperhitungan tingkat pengeluaran yang memungkinkan, karena disesuaikan dengan tingkat dana yang tersedia. Sistem ini berfungsi juga sebagai pengendali pengeluaran

Kebijakan Akuntansi Belanja/Biaya

Belanja/biaya diakui dalam laporan keuangan jika penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aktiva atau peningkatan kewajiban telah terjadi dan apabila pengukurannya dapat diuji serta bebas dari bias.

Seluruh biaya, kecuali biaya penyusutan, amortisasi, dan penyisihan diakui pada saat terjadinya sebesar kas yang akan dikeluarkan atau sebesar harga barang dan atau jasa yang dikonsumsi. Sedangkan biaya penyusutan, amortisasi, dan penyisihan diakui secara periodic sebesar perhitungan alokasi harga perolehan atau penurunan manfaat ekonomi atau perhitungan kemungkinan tidak tertagihnya piutang pada periode berjalan.

Aktivitas Pengendalian

  • Dalam transaksi belanja harus ada otorisasi umum dan khusus, terutama untuk setiap pembelian.
  • Setiap surat pesanan pembelian harus didasarkan pada surat permintaan pembelian yang telah diotorisasi.
  • Setiap penerimaan barang harus didasarkan pada surat pesanan pembelian yang telah diotorisasi.
  • Bukti kas keluar dilampiri dengan dokumen pendukung yang lengkap dan sah.
  • Setiap pencatatan ke register buku kas keluar harus didukung dengan bukti kas keluar yang dilampiri dengan dokumen pendukung yang lengkap.
  • Pertanggungjawaban secara periodik semua formulir bernomor urut tercetak.
  • Panduan akun dan tinjauan terhadap pemberian kode akun.
  • Peninjauan kinerja secara periodik.


 


 


 

SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PIUTANG

Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan atau yang menjadi hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.

Tujuan Penyusunan Prosedur Piutang

  • Memberikan prosedur yang baku atas aktiva yang berkaitan dengan perolehan informasi mengenai piutang, mulai dari pengakuan sampai proses penyelesaiaan piutang.
  • Memberikan informasi yang tepat mengenai jumlah piutang yang dimiliki oleh pemerintah daerah sehingga dapat diperhitungkan seberapa besar penyisihan kerugian piutangnya.
  • Sebagai informasi pendukung bagi pemerintah daerah dalam menginformasikan jumlah piutang yang dimilikinya kepada pihak ketiga.

Kebijakan Akuntansi Piutang

Setiap piutang daerah diselesaikan seluruhnya dengan tepat waktu. Piutang daerah jenis tertentu seperti piutang pajak daerah dan piutang retribusi daerah menjadi prioritas untuk didahulukan penyelesaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PPK-SKPD melakukan penatausahaan atas penerimaan piutang atau tagihan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD. Kepala SKPKD melaksanakan penagihan dan penatausahakan piutang daerah

Prosedur Sistem Informasi Akuntansi Piutang

  1. Bendahara Penerimaan Menerima bukti transaksi dari pihak ketiga
  2. Mengidentifikasi bukti transaksi lalu membuat registernya
  3. Menerima SKP daerah dari KPP dan memverifikasikan dengan bukti transaksi.
  4. Mengirimkan salinan bukti transaksi yang belum dibayar dan bukti transaksi yang telah dibayar sebagian ke fungsi akuntansi pada PPK-SKPD dan SKPKD, sedangkan bukti transaksi yang telah dibayar sebagian beserta uang mukanya disetorkan ke rekening kas umum daerah. Sedangkan bukti transaksi yang belum dibayar dan yang sudah dibayar sebagian, diarsipkan di Bendahara Penerimaan.
  5. Menerima pembayaran piutang dari pihak ketiga.
  6. Fungsi Akuntansi SKPD menerima bukti transaksi yang belum dibayar, yang telah dibayar sebagian dan telah dibayar seluruhnya dari Bendahara Penerimaan SKPD
  7. PPK-SKPD, pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD, berdasarkan bukti transaksi dan/atau kejadian fungsi akuntansi membuat bukti memorial.
  8. Bukti memorial sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai tanggal transaksi dan/atau kejadian dan jumlah rupiah.
  9. Bukti memorial dicatat ke dalam jurnal.
  10. Secara periodik jurnal atas transaksi piutang diposting ke dalam buku besar rekening berkenaan.
  11. Setiap akhir periode buku besar piutang ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SKPD.
  12. SKPKD menerima salinan bukti transaksi dan SKP daerah dari bendahara penerimaan
  13. Memverifikasi bukti transaksi dan SKP daerah yang diterima dari Bendahara Penerimaan SKPD.
  14. Melaksanakan penagihan piutang ke pihak ketiga.


 


 

SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PERSEDIAAN

2.1 Pengertian

Persediaan adalah aktiva (barang)

  1. Yang tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha normal.
  2. Dalam proses produksi dan atau dalam perjalanan.
  3. Dalam bentuk bahan atau perlengkapan untuk digunakan dalam proses prduksi atau pemberian jasa.

2.2 Karakteristik Persediaan

  1. Prsediaan adalah semua barang milik entitas pemerintah daerah yang disimpan di gudang atau tempat penyimpanan lain oleh entitas pemrintah daerah untuk mendukung kegiatan operasinal entitas pemerintah daerah.
  2. Persediaan meliputi barang yang dibeli dan disimpan untuk dijual kembali.
  3. Persediaan mencakup barang jadi, barang dalam proses, bahan baku serta perlengkapan yang akan digunakan dalam proses produksi.
  4. Persediaan ekspor-impor adalah persediaan barang ekspor-impor milik entitas pemerintah daerah yang dibeli dengan perjanjian FOB Shipping Point.

Kelompok Persediaan :

  1. Persediaan barang jadi
  2. Persediaan barang habis pakai
  3. Persediaan suku cadang

Dalam hal pemerintah memproduksi sendiri persediaan juga meliputi barang yang digunakan dalam proses produksi seperti bahan baku, pembuatan alat –alat pertanian.

Persediaan dapat meliputi

  1. Barang konsumsi
  2. Amunisi
  3. Bahan untuk pemeliharaan
  4. Suku cadang
  5. Persediaan untuk tujuan strategis atau berjaga – jaga
  6. Pita cukai dan leges
  7. Bahan baku
  8. Barang dalam proses atau setengah jadi
  9. Tanah atau bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.
  10. Hewan dan tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.

Dalam hal pemerintah menyimpan barang untuk tujuan cadangan strategis seperti cadangan energi ( misalnya minyak) untuk tujuan berjaga –jaga seperti cadangan pangan (misalnya beras), barang dimaksud diakui sebagai persediaan.

Hewan dan tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat antara lain berupa sapi, kuda, ikan, benih padi, dan bibit tanaman.


 

2.3 Tujuan Sistem Informasi Akuntansi Persediaan

  1. Memberikan informasi mengenai persediaan mulai dari pengakuan sampai proses penerimaannya dengan prosedur yang baku.
  2. Memberikan informasi mengenai alur persediaan yang ada sehingga pemerintah daerah dapat memperhitungkan tingkat pengendalian yang diperlukan.
  3. Pengendalian persediaan sehingga persediaan dapat diperhitungkan secara ekonomis keberadaannya.

2.4 Kebijakan Akuntansi Persediaan

Persediaan dapat dinilai pada :

  1. Harga pembelian terakhir apabila diperoleh dengan pembelian.
  2. Harga standar bila diperoleh dengan memproduksi sendiri.
  3. Harga/nilai wajar atau estimasi nilai penjualannya apabila diperoleh dengan cara seperti donasi.
  4. Persediaan bahan baku dan perlengkapan yang dimiliki oleh proyek swakelola dan dibebankan ke suatu perkiraan aktiva untuk bangunan dalam pengerjaan tidak dimasukkan sebagai persediaan dalam kelompok aktivalancar.

Pengakuan :

  1. Persediaan diakui pada saat diterima atau hak kepemilikannya/kepenguasaannya berpindah.
  2. Pada akhir periode akuntansi, persediaan dicatat berdasarkan hasil inventarisasi fisik.
  3. Persediaan bahan baku dan perlengkapan yang dimiliki dan akan dipakai dalam pekerjaan pembangunan fisik yang dikerjakan secara swakelola, dimasukkan sebagai perkiraan aset untuk kontruksi dalam pengerjaan, dan tidak dimasukkan sebagai persediaan.

Pengukuran :

  1. Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian. Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan, dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan. Nilai pembelian yang digunakan adalah biaya perolehan persediaan yang terakhir diperoleh.
  2. Biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri. Biaya standar persediaan meliputi biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya overhead tetap dan variabel yang dialokasikan secara sistematis, yang terjadi dalam proses konversi bahan menjadi persediaan.
  3. Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/ rampasan.


 

Pengungkapan :

Persediaan disajikan sebesar nilai moneternya. Dalam Catatan Ringkas Barang (CRB) harus diungkapkan :

  • Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan;
  • Penjelasan lebih lanjut persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;
  • Kondisi persediaan;
  • Hal-hal lain yang perlu diungkapkan berkaitan dengan persediaan, misalnya persediaan yang diperoleh melalui hibah atau rampasan.

Dalam penyusunan laporan keuangan, Persediaan dengan kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam Neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

2.5 Elemen Sistem Informasi Akuntansi Persediaan

Sistem dan prosedur akuntansi persediaan pada SKPD meliputi serangkaian proses baik manual maupun terkomputerisasi yang dimulai dari pencatatan, penggolongan, sampai pada paeringkasan transaksi persediaan dalam rangka pertanggungajwaban pelaksanaan APBD yang berkaitan dengan transaksi persediaan pada SKPD.

  1. Fungsi yang terkait

A. Fungsi yang terkait pada sistem dan prosedur akuntansi persediaan pada SKPD terdiri atas fungsi akuntansi pada PPK-SKPD.

Dalam kegiatan ini, PPK-SKPD memiliki tugas sebagai berikut :

  • Mencatat transaksi-transaksi pendapatan, belanja, aset dan selain Kas berdasarkan bukti-bukti yang terkait.
  • Memposting jurnal-jurnal pendapatan, belanja, aset dan selain kas ke dalam buku besarnya masing-masing.
  • Membuat laporan keuangan, yang terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

B. Fungsi yang terkait dalam penerimaan barang yaitu

  • Penyedia Barang yang bertugas mengirimkan barang dalam spesifikasi dalam kontrak.
  • Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan yang bertugas membuat daftar pemeriksaan dan penerimaan barang, membuat mekanisme pemeriksaan dan penerimaan barang, memeriksa kemasan, kuantitas, spesifikasi dan garansi dan jaminan purna jual barang yang diterima dari penyedia barang, dan menyerahkan barang yang telah diperiksa dan diterima kepada sub bagian gudang.
  • Sub Bagian Gudang yang bertugas mencatat dan menerima barang dari Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan dan melakukan penyimpanan barang dengan baik.


 

  1. Dokumen yang digunakan
  • Bukti memorial yang merupakan dasar pencatatan kedalam jurnal.
  • Jurnal yang merupakan catatan yang diselnggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat semua transaksi pnerimaan kas, pengeluaran kas, dan transaski nonkas.
  • Buku besar persediaan yang merupakan ringaksan catatan (posting) yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk menggolongkan transaksi persediaan.
  • Buku besar pembantu persediaan yang merupakan ringkasan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk menggolongkan transaksi – transaski persediaan menurut rincian yang dianggap perlu.
  1. Laporan yang dihasilkan
  • Neraca Saldo
  • Laporan keuangan meliputi Neraca, Catatan atas laporan keuangan ( Calk) dan Laporan Realisasi Anggaran
  • Laporan Persediaan


 

Aktivitas Pengendalian

  1. Telusuri saldo persediaan yang tercantum dalam neraca saldo persediaan pada buku besar untuk memperoleh keyakinan bahwa saldo persediaan yang tercantum di neraca didukung dengan catatan akuntansi yang dapat dipercaya.
  2. Hitung kembali saldo akun perseiaan didalam buku besar untuk memperoleh keyakinan mengenai ketelitian perhitungan akun saldo persediaan.
  3. Telusuri posting pendebitan dan pengkreditan akun persediaan ke jurnal yang bersangkutan. Pendebitan dalam berbagai akun persediaan kemudian ditelususri ke jurnal buku besar pembantu persediaan, ataubuku besar persediaan. Selanjutnya, pengkreditan ke akun tersebut ditelusuri ke jurnal atau buku besar dari bahan habis pakai, atau ke buku besar pembantu guna memperoleh keyakinan bahwa mutasi penambahan dan pengurangan persediaan.
  4. Memerikasa saldo awal akun persediaan ke kertas kerja tahun lalu. Pemerikasa melakukan pegujian terhadap transaksi rinci yang menyangkut akun persediaan guana memperoleh keyakinan atas kebenaran saldo awal kedua akun tersebut.
  5. Lakukan rekonsiliasi buku besar pembantu persediaan dengan akun kontrol persediaan yang bersangkutan di dalam buku besar guna memperoleh keyajkinan bahwa catatan akuntansi yang berkaitan dengan persediaan dapat dipercaya ketelitiannya.


 

Prosedur Pembelian Persediaan

  1. Bagian gudang memeriksa catatan persediaan untuk barang-barang yang harus diisi kembali dan menyiapkan surat permintaan pengadaan barang yang dikirimkan ke bagian pengadaan barang dan diarsipkan.
  2. Bagian pengadaan barang menyusun dokumen…..
  3. Berdasarkan….., pihak ketiga akan memasukan tawaran kepada fungsi pengadaan barang untuk melaksanakan kerjasama operasi.
  4. Fungsi pengadaan barang (pejabat/panitia pengadaan) akan mengevaluasi penawaran kemudian menunjuk atau menetapkan pemenang kontrak ( pihak ketiga) sebagai rekanan pengadaan barang.Surat keputusan tersebut akan dikirimkan ke bagian kontrak.
  5. Kemudian Bagian kontrak menmbuat kontrak /perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga.

3.2 Prosedur Pemeriksaan,Penerimaan, dan Penyimpanan Persediaan :

  1. Setelah berakhirnya proses evaluasi penawaran yang dilaksanakan oleh Panitia / Pejabat Pengadaan, maka Panitia / Pejabat Pengadaan harus menyerahkan BoQ (Bill of Quantity) definitif kepada Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa / Penerima Barang. Hal ini diperlukan, agar Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa / Penerima Barang memiliki acuan awal dalam melaksanakan proses pemeriksaan dan penerimaan barang, sebelum kontrak selesai diproses.
  2. Berpedoman pada BoQ (Bill of Quantity) definitif tersebut, Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa / Penerima Barang membuat daftar pemeriksaan barang dan daftar penerimaan barang.
  3. Setelah proses pembuatan kontrak selesai dilaksanakan, Sub Bagian Kontrak harus menyerahkan 1 (satu) copy kontrak kepada Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa / Penerima Barang, sebagai dasar dalam melaksanakan proses pemeriksaan dan penerimaan barang.
  4. BoQ (Bill of Quantity) definitif yang sebelumnya diserahkan oleh Panitia / Pejabat Pengadaan Barang harus dicocokkan oleh Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa / Penerima Barang dengan BoQ (Bill of Quantity) dalam kontrak untuk menghindari adanya ketidaksesuaian spesifikasi barang yang akan diterimanya. Apabila terjadi perbedaan antara BoQ (Bill of Quantity) definitif dengan BoQ (Bill of Quantity) dalam kontrak, maka Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa / Penerima Barang harus menjadikan BoQ (Bill of Quantity) dalam kontrak sebagai acuan dalam proses pemeriksaan dan penerimaan barang, dengan selanjutnya merubah daftar penerimaan barang yang sebelumnya telah dibuat.
  5. Setelah Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa / Penerima Barang menerima kontrak dari Sub Bagian Kontrak, maka Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa / Penerima Barang harus mempelajari dan memahami substansi (isi) dari kontrak bersangkutan, untuk dibuatkan suatu mekanisme pemeriksaan dan penerimaan barang.
  6. Apabila penyedia barang telah memulai pengiriman barang ke UPT Logistik, maka barang-barang yang dikirim oleh penyedia barang harus diperiksa terlebih dahulu oleh Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa / Penerima Barang. Dimana proses pemeriksaan barang harus berpedoman pada spesifikasi dan kuantitas (jumlah) barang sebagaimana tercantum dalam daftar pemeriksaan barang. Sebelum dilaksanakan proses pemeriksaan barang, Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa / Penerima Barang harus meminta surat jalan dari penyedia barang.
  7. Jika dari proses pemeriksaan barang terdapat spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam daftar pemeriksaan barang, maka barang yang tidak sesuai spesifikasi tersebut harus ditolak oleh Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa / Penerima Barang dan dikembalikan kepada penyedia barang untuk diganti sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya. Penolakan dan pengembalian barang harus disertai dengan daftar penolakan dan pengembalian barang.
  8. Apabila barang yang dikirim oleh penyedia barang menyertakan masa garansi, maka Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa / Penerima Barang harus meminta Kartu Garansi atas barang kepada penyedia barang. Apabila barang yang dikirim oleh penyedia barang menyertakan jaminan masa purna jual, maka Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa / Penerima Barang harus Surat Pernyataan Jaminan Masa Purna Jual atas barang kepada penyedia barang.
  9. Apabila barang yang diperiksa oleh Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa / Penerima Barang telah sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam daftar pemeriksaan barang, maka Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa / Penerima Barang harus menerima barang yang telah diperiksa, untuk dicantumkan dalam daftar penerimaan barang sementara. Setelah Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa / Penerima Barang mencantumkan barang yang diterima dalam daftar penerimaan barang sementara, maka surat jalan harus diparaf oleh Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau panitia penerima barang untuk selanjutnya dijadikan sebagai lampiran daftar penerimaan barang sementara.
  10. Barang-barang yang telah diterima oleh Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa / Penerima Barang, selanjutnya diserahkan kepada Sub Bagian Gudang. Penyerahan barang harus dituangkan dalam daftar penyerahan barang untuk Gudang.
  11. Setelah seluruh proses pengiriman barang selesai dilaksanakan oleh penyedia barang, Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa / Penerima Barang mengumpulkan seluruh daftar penolakan dan pengembalian barang, daftar penerimaan barang sementara dan daftar penyerahan barang untuk Gudang, untuk dilakukan proses rekapitulasi sebagai berikut :
    1. Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa / Penerima Barang harus melakukan pengecekan kembali atas seluruh proses pemeriksaan dan penerimaan barang yang telah dilakukan. Apabila proses penerimaan barang telah 100 % (seratus persen) dilaksanakan, maka Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa / Penerima Barang harus membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang.
    2. Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa / Penerima Barang harus melakukan pengecekan kembali atas seluruh proses serah terima barang untuk Gudang. Apabila proses serah terima barang untuk Gudang telah 100 % (seratus persen) dilaksanakan, maka Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa / Penerima Barang harus membuat Berita Acara Serah Terima Barang Untuk Gudang.

3.3 Prosedur Pencatatan Akuntansi Persediaan :

  1. Fungsi akuntansi dalam hal ini adalah PPK SKPD mengidentifikasi transaksi persediaan berdasarkan bukti transaksi seperti kartu persediaan, berita acara penerimaan barang, SK mutasi barang, dl. Dokumen tersebut berasal dari fungsi…., fungsi pengadaan barang dan fungsi kontrak.
  2. Berdasarkan bukti transaksi tersebut dibuat bukti memorial yang menghasilkan dokumen bukti memorial. Bukti memorial sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai tanggal transasksi dan/atau kejadian, kode rekening, uraian transaksi dan/atau kejadian, dan jumlah rupiah.
  3. Kemudian bukti memorial dicatat dalam jurnal. Buku juranal tersebut diarsipkan sementara.
  4. Secara periodik jurnal atas transaksi persediaan diposting ke dalam buku besar.
  5. Berdasarkan buku besar, PPK SKPD membuat Neraca saldo dan menghasilkan neraca saldo SKPD.
  6. Berdasarkan neraca saldo dibuat laporan keuangan SKPD.


     

3.3 Jurnal Persediaan

  1. Nilai Persediaan akhir semester ini > dari nilai Persediaan akhir semester lalu:

    Dr. <Nama Perkiraan Persediaan>        Rpxxx

    Cr. Cadangan Persediaan                Rpxxx

    Rpxxx adalah sebesar selisih nilai persediaan yang disajikan di neraca akhir semester lalu dengan nilai persediaan akhir semester ini)

  2. Nilai Persediaan akhir semester ini < dari nilai Persediaan akhir semester lalu:

    Dr. Cadangan Persediaan            Rpxxx

    Cr. <Nama Perkiraan Persediaan>            Rpxxx

    Rpxxx adalah sebesar selisih nilai persediaan yang disajikan di neraca akhir semester lalu dengan nilai persediaan akhir semester ini)

  3. Pembelian persediaan

    Dr. <Nama Perkiraan Persediaan>         Rpxxx

        Cr. Kas                        Rpxxx

  4. Pemakaian Persediaan

    Dr. Biaya<nama Perkiraan Persediaan>    Rpxxx

        Cr. <Nama Perkiraan Persediaan>            Rpxxx

  5. Perbaikan Persediaan

    Dr. Biaya PemeliharaanPersediaan        Rpxxx

        Cr. <Nama Perkiraan Persediaan>            Rpxxx

SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PENDAPATAN

Pengertian dan Karakteristik Pendapatan

  • Pendapatan adalah seluruh penerimaan negara/daerah yang diterima dari berbagai sumber (pendapatan dan retribusi) dalam periode tahun anggaran tertentu untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahannya
  • Dalam Standar Akuntansi Pemerintahan dinyatakan: Pendapatan adalah semua peneriman Rekening Kas Umum Negara / Daerah yang menambah kuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah". (PP RI No. 24/2005:89).
  • Sedangkan menurut buku Sistem Akuntansi Sektor Publik dinyatakan "Pendapatan adalah arus masuk atau peningkatan lain atas harta dari satu kesatuan atau penyelesaian kewajibannya selama satu periode dari penyerahan atau produksi barang, pemberian jasa, atau aktivitas lain yang merupakan operasi pokok atau utama yang berkelanjutan dari kesatuan tersebut". (Bastian, I., 2006:146).

Kebijakan Akuntansi Pendapatan

Pendapatan diakui ketika kenaikan manfaat ekonomi di masa depan yang berkaitan dengan peningkatan aktiva atau penurunan kewajiban telah terjadi. Dengan kata lain, pengakuan pendapatan terjadi bersamaan dengan pengakuan kenaikan aktiva atau pengakuan penurunan kewajiban (misalnya, kenaikan bersih aktiva yang timbul dari penerimaan pendapatan asli daerah atau penurunan kewajiban yang timbul dari pembebasan pinjaman yang masih harus dibayar).

Aktivitas Pengendalian Sistem Akuntansi Pendapatan

Aktivitas pengendalian sistem akuntansi pendapatan terdiri dari:

  • Penggunaan Surat Tanda Setoran yang telah diotorisasi dan diperiksa oleh fungsi penerima untuk setiap penyetoran pendapatan pajak.
  • Pengecekan secara acak setiap SKPD atau SKRD yang masuk, apakah nilai yang tertera sama dengan nilai uang yang disetorkan.
  • Pengecekan apakah setiap pencatatan atas transaksi pendapatan telah dilandasi bukti pendukung yang lengkap. Aktivitas ini untuk menjamin pernyataan keberadaan, keterjadian, hak dan kewajiban, serta penilaian transaksi pendapatan.
  • Pengecekan secara independen terhadap posting transaksi-transaksi pendapatan ke dalam catatan akuntansi

Prosedur Penyelesaian Transaksi dan Akuntansi Pendapatan

Tgl

Uraian 

No. Rek 

Debit 

Kredit 

 

Kas

Pendapatan

(Diterima setoran pajak) 


 

xxx


 

xxx 

 

Kas

R/K-Dinas

(R/K Kasda menerima setoran pajak dari Dinas) 

 

xxx


 

xxx

 

R/K-Kasda

Kas

(Disetor pendapatan pajak)

 

xxx


 


 

xxx

 

Piutang

Pendapatan

(Dikirim SKPD pajak) 

 

xxx 


 

xxx

 

Kas

Piutang

(Diterima Setoran SKPD Pajak)

 

xxx 


 

xxx


 

  1. Fungsi-fungsi yang Terlibat

1. Fungsi-fungsi yang terlibat dalam penerimaan pendapatan daerah yang berasal dari PAD dan lain-lain yang sah antara lain

Kepala daerah dapat menunjuk bank, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos yang bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bendahara penerimaan. Bank, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos menyetor seluruh uang yang diterimanya ke rekening kas umum daerah paling lama 1 hari kerja terhitung sejak uang kas tersebut diterima. Bank, badan, lembaga keuangan atau kantor pos mempertanggungjawabkan seluruh uang kas yang diterimanya kepada kepala daerah melalui BUD. Penerimaan daerah yang disetor ke rekening kas umum daerah dengan disetor langsung ke bank tidak membutuhkan Surat Tanda Setoran dari Bendahara Penerimaan. Bank yang ditunjuk untuk menerima setoran tersebut akan membuat Bukti Setoran untuk diserahkan kepada Pihak Ketiga dan Nota Kredit untuk diberikan kepada BUD. Tata cara penyetoran dan pertanggungjawaban ditetapkan tersendiri melalui mekanisme Peraturan Kepala Daerah.

Bendahara penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya. Selain hal tersebut, bendahara penerimaan wajib mempertanggungjawabkan secara

Administratif atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya

Fungsional atas pengelolaan uang yang menj adi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Permendagri 13/2006 pasal 192 secara eksplisit menyebutkan bahwa bendahara penerimaan pembantu harus mempertanggungjawabkan bukti penerimaan dan bukti penyetoran serta seluruh uang kas yang diterimanya pada bendahara penerimaan


 

  1. Fungsi-fungsi yang terlibat dalam penerimaan pendapatan daerah yang berasal dari dana perimbangan antara lain:
    1. Bank berfungsi untuk menerima transfer dari KPPN, mencatat ke rekening kasda, dan mengirim rekening koran ke kasda.
    2. Fungsi keuangan berfungsi untuk mengajukan surat permintaan pembayaran ke KPPN.
    3. Kantor perbendaharaan dan kas negara (KPPN) berfungsi untuk menerbitkan surat perintah membayar dan memerintahkan kepada bank yang ditunjuk untuk melakukan transfer ke rekening kasda.
    4. Kas daerah (kasda) berfungsi untuk menerima setoran kas (rekening koran) dari KPPN melalui bank.


 

SISTEM INFORMASI AKUNTANSI AKTIVA TETAP

Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau yang harus dibangun terlebih dahulu, yang digunakan dalam operasi entitas pemerintah, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal entitas pemerintahan, dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Aktiva memiliki wujud, sehingga sering kali aktiva tetap disebut dengan aktiva tetap berwujud (tangible fixed assets).

Prosedur aktiva tetap bertujuan untuk :

1. Memberikan prosedur yang baku atas aktivitas yang berkaitan dengan perolehan informasi mengenai aktiva tetap mulai dari pengakuan sampai pada proses pelepasannya.

2. Memberikan informasi mengenai aktiva tetap yang diperoleh dengan cara membeli, membangun sendiri, BOT, atau didapat dari donasi/hibah/sumbangan.

3. Menghasilkan catatan mengenai aktiva tetap yang andal dan dapat dipercaya.

4. Memperhitungkan alokasi biaya untuk penyusutan aktiva tetap, umur ekonomis, dan metode penyusutan yang digunakan.

Aktiva tetap baru dapat dicatat sebagai aktiva daerah pada saat diterima dan hak kepemilikan berpindah ke pemerintah daerah. Dasar penilaian aktiva tetap ada tiga. Pertama, aktiva tetap dinyatakan di neraca pada nilai historis atau harga perolehan. Jika penilaian aktiva tetap dengan menggunakan nilai historis tidak memungkinkan, maka nilai aktiva tetap didasarkan pada harga perolehan yang diestimasikan. Kedua, harga perolehan aktiva tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, serta biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkaitan dengan pembangunan hingga aktiva tersebut siap digunakan. Ketiga, jika biaya perolehan suatu aktiva tetap dinyatakan dalam valuta asing, maka nilai rupiah akan ditetapkan berdasarkan nilai tukar (kurs tengah BI) pada saat perolehan.

PROSEDUR PENGELOLAAN AKTIVA TETAP

3.1 Prosedur Umum

Menurut Permendagri No.13/2006 Bab XI Pasal 253 prosedur akuntansi terhadap Aktiva Tetap yaitu:

  1. Prosedur akuntansi terhadap aset SKPD meliputi pencatatan dan pelaporan akuntansi atas perolehan, pemeliharaan, rehabilitasi, perubahan klasifikasi, dan penyusutan terhadap aset tetap yang dikuasai atau digunakan oleh SKPD.
  1. Pemeliharaan aset tetap yang rutin dan berkala tidak dikapitalisasi.
    1. Rehabilitasi yang bersifat sedang dan berat dikapitalisasi apabila memenuhi salah satu kriteria menambah volume, menambah kapasitas, meningkatkan fungsi, meningkatkan efisiensi dan/atau menambah masa manfaat.
    2. Perubahan klasifikasi aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan aset tetap ke klasifikasi selain aset tetap atau sebaliknya.
    3. Penyusutan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset tetap.

3.2 Metode Penyusutan

  1. Setiap aset tetap kecuali tanah dan kontruksi dalam pengerjaan dilakukan penyusutan yang sistematis sesuai dengan masa manfaatnya.
  2. Metode penyusutan yang dapat digunakan antara lain:
    1. Metode garis lurus (straight line method)
    2. Metode saldo menurun ganda (double declining balance method)
    3. Metode unit produksi (unit of production method)
  3. Metode garis lurus sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) huruf a merupakan penyesuaian nilai aset tetap dengan membebankan penurunan kapasitas dan manfaat aset tetap yang sama setiap periode umur ekonomis aset tetap berkenaan.
  4. Metode saldo menurun ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan penyesuaian nilai aset tetap dengan membebankan penurunan kapasitas dan manfaat aset tetap yang lebih besar pada periode awal pemanfaatan aset dibandingkan dengan periode akhir sepanjang umur ekonomis aset tetap berkenaan.
  5. Metode unit produksi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) huruf c merupakan penyesuaian nilai aset tetap denagn membebankan penurunan kapasitas dan manfaat aset tetap berdasarkan unit produksi yang dihasilkan dari aset tetap berkenaan.
  6. Penetapan umur ekonomis aset tetap dimuat dalam kebijakan akuntansi berpedoman pada perundang-undangan.

3.3 Prosedur Penerimaan

  1. Setelah berakhirnya proses evaluasi penawaran yang dilaksanakan oleh Panitia/Pejabat Pengadaan, maka Panitia/Pejabat Pengadaan harus menyerahkan BoQ (Bill of Quantity) definitif kepada Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa/ Penerima Barang. Hal ini diperlukan, agar Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa/Penerima Barang memiliki acuan awal dalam melaksanakan proses pemeriksaan dan penerimaan barang, sebelum kontrak selesai diproses.
    1. Berpedoman pada BoQ (Bill of Quantity) definitif tersebut, Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa/Penerima Barang membuat daftar pemeriksaan barang dan daftar penerimaan barang.
  2. Setelah proses pembuatan kontrak selesai dilaksanakan, Sub Bagian Kontrak harus menyerahkan 1 (satu) copy kontrak kepada Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa/Penerima Barang, sebagai dasar dalam melaksanakan proses pemeriksaan dan penerimaan barang.
    1. BoQ (Bill of Quantity) definitif yang sebelumnya diserahkan oleh Panitia/Pejabat Pengadaan Barang harus dicocokkan oleh Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa/Penerima Barang dengan BoQ (Bill of Quantity) dalam kontrak untuk menghindari adanya ketidaksesuaian spesifikasi barang yang akan diterimanya. Apabila terjadi perbedaan antara BoQ (Bill of Quantity) definitif dengan BoQ (Bill of Quantity) dalam kontrak, maka Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa/ Penerima Barang harus menjadikan BoQ (Bill of Quantity) dalam kontrak sebagai acuan dalam proses pemeriksaan dan penerimaan barang, dengan selanjutnya merubah daftar penerimaan barang yang sebelumnya telah dibuat.

3.4 Prosedur Pemeriksaan

  1. Setelah Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa/Penerima Barang menerima kontrak dari Sub Bagian Kontrak, maka Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa/Penerima Barang harus mempelajari dan memahami substansi (isi) dari kontrak bersangkutan, untuk dibuatkan suatu mekanisme pemeriksaan dan penerimaan barang.
  2. Apabila penyedia barang telah memulai pengiriman barang ke UPT Logistik, maka barang-barang yang dikirim oleh penyedia barang harus diperiksa terlebih dahulu oleh Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa/Penerima Barang. Dimana proses pemeriksaan barang harus berpedoman pada spesifikasi dan kuantitas (jumlah) barang sebagaimana tercantum dalam daftar pemeriksaan barang. Sebelum dilaksanakan proses pemeriksaan barang, Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa/Penerima Barang harus meminta surat jalan dari penyedia barang.
  3. Jika dari proses pemeriksaan barang terdapat spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam daftar pemeriksaan barang, maka barang yang tidak sesuai spesifikasi tersebut harus ditolak oleh Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa/Penerima Barang dan dikembalikan kepada penyedia barang untuk diganti sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya. Penolakan dan pengembalian barang harus disertai dengan daftar penolakan dan pengembalian barang.
  4. Apabila barang yang dikirim oleh penyedia barang menyertakan masa garansi, maka Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa/Penerima Barang harus meminta Kartu Garansi atas barang kepada penyedia barang. Apabila barang yang dikirim oleh penyedia barang menyertakan jaminan masa purna jual, maka Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa/Penerima Barang harus Surat Pernyataan Jaminan Masa Purna Jual atas barang kepada penyedia barang.
  5. Apabila barang yang diperiksa oleh Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa/Penerima Barang telah sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam daftar pemeriksaan barang, maka Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa/Penerima Barang harus menerima barang yang telah diperiksa, untuk dicantumkan dalam daftar penerimaan barang sementara. Setelah Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa/Penerima Barang mencantumkan barang yang diterima dalam daftar penerimaan barang sementara, maka surat jalan harus diparaf oleh Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau panitia penerima barang untuk selanjutnya dijadikan sebagai lampiran daftar penerimaan barang sementara.

3.5 Prosedur Penyerahan (Internal)

  1. Barang-barang yang telah diterima oleh Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa/Penerima Barang, selanjutnya diserahkan kepada Sub Bagian Gudang. Penyerahan barang harus dituangkan dalam daftar penyerahan barang untuk Gudang.
  2. Setelah seluruh proses pengiriman barang selesai dilaksanakan oleh penyedia barang, Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa/Penerima Barang mengumpulkan seluruh daftar penolakan dan pengembalian barang, daftar penerimaan barang sementara dan daftar penyerahan barang untuk Gudang, untuk dilakukan proses rekapitulasi sebagai berikut :
    1. Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa/Penerima Barang harus melakukan pengecekan kembali atas seluruh proses pemeriksaan dan penerimaan barang yang telah dilakukan. Apabila proses penerimaan barang telah 100% (seratus persen) dilaksanakan, maka Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa/Penerima Barang harus membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang.
    2. Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa/Penerima Barang harus melakukan pengecekan kembali atas seluruh proses serah terima barang untuk Gudang. Apabila proses serah terima barang untuk Gudang telah 100% (seratus persen) dilaksanakan, maka Sub Bagian Pengawasan dan Penerimaan atau Panitia Pemeriksa/Penerima Barang harus membuat Berita Acara Serah Terima Barang Untuk Gudang.

3.6 Sistem dan Prosedur Akuntansi

Sistem dan prosedur akuntansi aktiva tetap dilaksanakan di SKPD dan SKPKD. Hal tersebut diatur dalam pasal 255 – 258 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.

3.3.1 Sistem dan Prosedur Akuntansi di SKPD

  1. Prosedur akuntansi dilaksanakan oleh PPK-SKPD (Pejabat Pengelola Keuangan-SKPD) serta pejabat pengurus dan penyimpan barang SKPD.
  2. PPK-SKPD membuat bukti memorial berdasarkan bukti transaksi dan /atau kejadian. Bukti memorial tersebut dicatat ke dalam jurnal dan sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai jenis/nama aktiva tetap, kode rekening, klasifikasi, nilai tetap, serta tanggal transaksi dan/atau kejadian.
  3. Bukti memorial harus dilampiri dengan dokumen-dokumen:

    - Berita acara penerimaan barang

    - Berita acara serah terima barang

    - Berita acara penyelesaian pekerjaan

  4. Jurnal tersebut secara periodik diposting ke buku besar rekening yang bersangkutan dan setiap akhir periode semua buku besar ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SKPD.

3.3.2 Sistem dan Prosedur Akuntansi di SKPKD

  1. Prosedur akuntansi dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.
  2. Prosedur akuntansi meliputi serangkaian proses pencatatan dan pelaporan akuntansi atas perolehan, pemeliharaan, rehabilitasi, penghapusan, pemindahtanganan, perubahan klasifikasi, dan penyusutan terhadap aktiva tetap yang dikuasai/digunakan oleh SKPKD, yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.
  3. Fungsi akuntansi SKPKD membuat bukti memorial berdasarkan bukti transaksi dan /atau kejadian. Bukti memorial tersebut dicatat ke dalam jurnal dan sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai jenis/nama aktiva tetap, kode rekening, klasifikasi, nilai tetap, serta tanggal transaksi dan/atau kejadian.
  4. Bukti memorial harus dilampiri dengan dokumen-dokumen:

    - Berita acara penerimaan barang

    - Surat keputusan penghapusan barang

    - Surat keputusan mutasi barang (antar SKPKD)

    - Berita acara pemusnahan barang

    - Berita acara serah terima barang

    - Berita acara penilaian

    - Berita acara penyelesaian pekerjaan

  5. Jurnal tersebut secara periodik diposting ke buku besar rekening yang bersangkutan dan setiap akhir periode semua buku besar ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SKPKD.
  6. Prosedur akuntansi digunakan sebagai alat pengendali dalam pengelolaan aktiva tetap yang dikuasai/digunakan SKPD dan/atau SKPKD.