Senin, 27 April 2009

Baitul Maal wa Tamwil

  1. Organisasi Baitul Maal wa Tamwil

Untuk memperlancar tugas BMT, maka diperlukan struktur yang mendeskripsikan alur kerja yang harus dilakukan oleh personil yang ada di dalam BMT tersebut. Struktur organisasi BMT meliputi, musyawarah Anggota pemegang simpanan pokok, dewan syariah, Pembina manajemen, manajer, pemasaran, kasir, dan pembukuan.

Adapun tugas dari masing-masing struktur di atas adalah sebagai berikut:

  1. Musyawarah anggota pemegang simpanan pokok memegang kekuasaan tertinggi di dalam memutuskan kebijakan-kebijakan makro BMT.
  2. Dewan Syariah, bertugas mengawasi dan menilai operasional BMT.
  3. Pembina manajemen, bertugas untuk membina jalannya BMT dalam merealisasikan programnya.
  4. Manajer bertugas menjalankan amanat musyawarah anggota BMT dan memimpin BMT dalam merealisasikan programnya.
  5. Pemasaran bertugas untuk mensosialisasikan dan mengelola produk-produk BMT.
  6. Kasir bertugas melayani nasabah.
  7. Pembukuan bertugas untuk melakukan pembukuan atas asset dan omzet BMT.


     

Dalam struktur organisasi standar, musyawarah anggota pemegang simpanan pokok melakukan koordinasi dengan dewan syariah dan Pembina manajemen dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang akan dilakukan oleh manajer. Manajer memimpin keberlangsungan maal dan tamwil. Tamwil terdiri dari pemasaran, kasir, dan pembukuan. Sedangkan anggota dan nasabah berhubungan koordinatif dengan maal, pemasaran, kasir dan pembukuan.


 


 

Struktur Organisasi Baitul Mal wa Tamwil


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Keterangan : ……………………… garis koordinasi

________________ garis komando

Tetapi dalam kenyataannya setiap BMT memiliki bentuk struktur organisasi yang berbeda-beda, hal ini dipengaruhi oleh:

a.     Ruang lingkup atau wilayah operasi BMT.

b.     Orientasi program kerja yang akan direalisasikan dalam jangka pendek dan jangka panjang.

d.     Jumlah sumber daya manusia yang diperlukan dalam menjalankan operasi BMT.


 

  1. Konsep Operasional Baitut Tamwil

Fungsi dari perbankan Syariah adalah sebagai manejer investasi , investor, dan penyedia jasa layanan perbankan lainnya. Sedangkan kegiatan operasionalnya berupaya untuk melaksanakan penghimpunan dana, pengelolaan dana, dan penyaluran dana, dan penyaluran dana ke sektor-sektor investasi yang menguntungkan melalui produk-produk pembiayaan.

Kegiatan Baitut Tamwil di Indonesia bisa dijalankan oleh industri Perbankan Syariah maupun Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Kedua jenis lembaga keuangan ini pada prinsipnya memilki kesamaan konsep operasional, perbedaannya terletak pada bentuk hukum serta konsekuensi yang mengikutinya sebagai badan hukum.

Kegiatan Baitut Tamwil dijalankan oleh Industri Perbankan Syariah maupun Lembaga Keuangan Mikro Syariah, yang pada prinsipnya memiliki kesamaan konsep operasional.


 

Alur Operasional Baitut Tamwil

Alur Operasi Baitut Tamwil


 


 

Penghimpun Dana             Penyaluran Dana     Pendapatan


 


 


 

Laporan laba rugi


 


 


 


 


 


 

Berdasarkan gambar diatas bahwa kegiatan Baitut Tamwil dimulai dengan melakukan penghimpunan dana. Ada kesamaan sumber dana yang diperoleh baik Perbankan Syariah maupun Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), antara lain:

  1. Wadiah

Wadiah atau Al Wadiah dari segi bahasa diartikan sebagai meninggalkan atau meletakkan, atau meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara dan dijaga. Dari segi operasional, Wadiah diartikan sebagai titipan murni dari suatu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja dikehendaki oleh pihak yang menitipkan barang (Sudarsono, 2003:75).

Konsekuensinya, titipan merupakan jasa perbankan, dimana pihak yang dititipi barang berhak untuk meminta fee atas jasa titipan tersebut. Dalam praktiknya terdapat dua jenis titipan (Wadiah) yaitu Wadiah Yad Amanah dan Wadiah Yad Dhamanah.

1.     Wadiah Yad Amanah

Wadiah Yad Amanah merupakan akad titipan dimana pihak yang menitipkan barang tidak memperkenankan pihak yang dititipi barang untuk menggunakan barang yang dititipkan. Pihak yang dititipi berhak mendapatkan fee atas jasa yang diberikan. Dalam praktiknya Perbankan Syariah, jasa ini bisa diwujudkan dalam bentuk safe deposit box atau giro dimana pihak Perbankan Syariah tidak diperkenankan menggunakan barang atau dana yang dititipkan dengan leluasa.

2.    Wadiah Yad Dhamanah

    Wadiah Yad Dhamanah merupakan akad titipan dimana pihak yang menitipkan barang memberikan kewenangan dan kesempatan kepada pihak yang dititipi barang untuk menggunakan barang atau dana yang dititipkan untuk tujuan tertentu yang menguntungkan dengan batasan pada saat pihak yang menitipkan barang atau dana membutuhkannya, maka pihak dititipi harus bisa menyerahkan secara utuh.


 


 


 

  1. Mudharabah

Mudharabah merupakan akad kerja sama antara Shahibul Maal dan Mudharib (Perbankan Syariah/LKMS) dimana Shahibul Maal sepenuhnya menanggung modal usaha dan Mudharib sepenuhnya mengelola dana dengan porsi bagi hasil (hisba )yang disepakati pada awal akad. Nisbah yang disepakati tidak dalam bentuk nominal namun dalam bentuk persentase, bisa dengan model pembagian hasil usaha revenue Sharing (bagi pendapatan) atau Profit/Loss Sharing (bagi untung/rugi). Terdapat dua jenis akad Mudharabah yang digunakan, yaitu:

  1. Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat)

Akad investasi dimana pihak Shahibul Maal memberikan batasan kepada Mudharib dalam menginvestasikan dananya ke sector yang ditentukan oleh Shahibul Maal. Dalam hal ini, Mudarib hanya sebagai perantara atau agen investasi yang mendapatkan bagian atas jasanya.

  1. Mudharabah Mutlaqah (Investasi Tidak Terikat)

Akad investasi dimana pihak Shahibul Maal tidak memberikan batasan kepada Mudarib dalam menginvestasikan dananya. Mudarib berhak untuk menggunakan dana Shahibul Maal untuk membiayai investasi yang dianggap menguntungkan sesuai dengan prinsip syariah.


 

    Selain sumber dana yang diperoleh dengan Akad Wadiah dan Mudharabah terdapat perbedaan sumber dana yang diperoleh Perbankan Syariah dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah yaitu:

  1. Perbankan Syariah yang memiliki badan hukum Perseroaan Terbatas (PT) tentunya akan memasukan dana dalam bentuk modal dari para shareholder . Modal shareholder berbeda sifatnya dengan dana dari akad Wadiah maupun Mudharabah. Dana shareholder merupakan representasi kepemilikan atas badan hukum PT dimana mereka berhak untuk menentukan kebijakan manajemen Perbankan Syariah.
  2. Lembaga Keuangan Mikro Syariah semacam BMT yang sebagian besar memliki badan hukum koperasi juga memiliki sumber dana lain yaitu berupa modal pendiri maupun modal penyertaan. Modal pendiri merupakan modal awal sudah ditentukan jumlah menurut ketentuan koperasi sedangkan modal penyertaan merupakan tambahan modal oleh para pihak yang ingin bekerja sama dengan koperasi. Berbeda dengan PT, kebijakan koperasi akan ditentukan melalui Rapat Anggota Tahunan dimana tidak ada pihak yang dinamakan pihak mayoritas ataupun pihak minoritas. Dalam Prinsip koperasi suara anggota akan dinilai sama (one man one vote).


 

Setelah Perbankan Syariah dan LKMS berhasil mengumpulkan dana-dana tersebut, kemudian disalurkan dalam bentuk pembiayaan kepada para nasabah dan anggotanya. Ada tiga konsep pembiayaan sesuai akad transaksi berbasis syariah, yang harus didasarkan pada kegiatan riil atau motivasi pembiayaan yang jelas, untuk menghindari adanya perdagangan uang. Ketiga prinsip pembiayaan tersebut antara lain:

  1. Prinsip Bagi Hasil

Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil diimplementasikan ke dalam dua bentuk pembiayaan yaitu

1.     Pembiayaan Mudharabah adalah akad kerjasama permodalan usaha dimana Koperasi sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) menyetorkan modalnya kepada anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya sebagai pengusaha (Mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan akan dengan pembagian keuntungan dibagi bersama dengan kesepakatan (nisbah), dan apabila rugi ditanggung pemilik modal sepanjang bukan merupakan kelalaian penerima pembiayaan.

2.     Pembiayaan Musyarakah adalah akad kerja sama permodalan usaha antara koperasi dengan satu pihak atau beberapa pihak sebagai pemilik modal pada usaha tertentu, untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah pembagian hasil sesuai kesepakatan para pihak, sedang kerugian ditanggung secara proposional sesuai dengan kontribusi modal.


 

  1. Prinsip Jual Beli

Prinsip jual beli yang dilakukan oleh Perbankan Syariah dan LKMS diimplementasikan ke dalam 3 bentuk pembiayaan yaitu:

  1. Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara pihak bank dan pihak nasabah. Perbankan sebagai penjual dan nasabah sebagai pembelinya. Dalam perjanjian Murabahah, Perbankan Syariah/LKMS membiayai pembelian barang yang dibutuhkan oleh nasabahnya dengan membeli barang itu dari pemasok, dan kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang ditambah keuntunganatau mar-up. Dalm praktiknya, perjanjian ini digunakan untuk pembelian barang-barang konsumtif seperti alat-alat rumah tangga, barang elektronik, dan kendaraan bermotor.
  2. Salam adalah pembelian barang dengan model pesanan dimana pada perjanjian di awal telah disepakati barang yang dipesan berserta karakteristiknya dan sifat-sifatnya. Pembayaran dalam konsep salam ini dilakukan didepan serta penyerahan barangnya setelah barang yang dipesan jadi atau tersedia. Jual beli dengan pesanan ini, Perbankan Syariah/LKMS tidak harus memilki sendiri produknya, Perbankan Syariah/LKMS bisa menghubungi supplier yang mampu menyediakan barangnya. Jika Perbankan Syariah/LKMS tidak memilki barang dan membeli dari supplier, maka model ini dinamakan salam pararel. Konsep ini diguankan untuk pembelian produk-produk hasil pertanian.
  3. Istishma adalah proses jual beli barang dengan model pesanan seperti konsep salam, namun memiliki kekhususan yaitu jika terjadi perubahan harga dari kriteria barang yang dipesan setelah perjanjian ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap ditanggung oleh pembeli atau nasabah. Konsep ini dunakan untuk proyek-proyek konstruksi yang memilki jangka waktu pembangunan dan rentan terhadap perubahan harga-harga material.


 


 


 

  1. Prinsip Sewa (Ujroh)

Prinsip sewa yang dilakukan oleh Perbankan Syariah /LKMS diimplementasikan ke dalam 2 bentuk produk yaitu:

  1. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership). Oleh karena itu, Perbankan Syariah/LKMS akan memperoleh pendapatan sewa dengan menyewakan barangnya kepada nasabah.
  2. Ijarah Muntahiyah Bittamlik merupakan proses sewa sepeti akad Ijarah dengan diikuti opsi beli bagi nasabah setelah akad sewa selesai dilaksanakan.Dengan proses penjualan diakhir masa sewa, Perbankan Syariah/LKMS dimungkinkan akan mendapatkan keuntungan dari proses jual beli tersebut.


 

Selain bertumpu pada ketiga prinsip pembiayaan tersebut, kegiatan Perbankan Syariah/LKMS juga masik memilki kesempatan untuk memperoleh tambahan pendapatn dari produk dan jasa lain yang diberikannya, antara lain:


 

Tabel Produk dan Jasa Lain Baitul Tamwil

Produk/Jasa 

Prinsip Syariah 

Pendapatan 

Pembayaran listrik, telepon, air 

wakalah 

Pendapatan jasa pembayaran 

Gadai Barang 

Rahn 

Pendapatan jasa gadai 

Titipan barang berharga 

Wadiah Yad Amanah 

Pendapatan jasa titipan 

Pembayaran Multijasa 

Wakalah, Kafalah, dan Ijarah 

Pendapatan jasa 

Pinjaman Sosial/Kebijakan 

Qardhul Hasan 

Pendapatan administrasi (jika ada) 

Pengalihan Hutang 

Hiwalah 

Pendapatan jasa

Pemberian Jaminan (Bank Garansi)

Kafalah

Pendapatan jasa

Letter of Credit (LC), transfer, inkaso, kliring

Wakalah

Pendapatan jasa

Jual beli valas (bank notes)

Sharf

Pendapatan jasa

Payroll

Ujroh, wakalah

Pendapatan jasa


 

Seperti halnya bank, BMT sebagai pemberi dana (shahibul maal/pemilik dana), dalam melakukan penilaian permohonan pembiayaan akan memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon peminjam (mudharib). Prinsip pemberian pembiayaaan BMT dikenal dengan

Prinsip 5 C,yaitu:

  1. Character, yaitu Penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon peminjam untuk memperkirakan kemungkinan bahwa peminjam dapat memenuhi kewajibannya.
  2. Capacity, yaitu Penilaian tentang kemampuan peminjam untuk melakukan pembayaran. Kemampuan diukur dengan catatan prestasi peminjam di masa lalu yang didukung dengan pengamatan di lapangan atas sarana usahanya seperti karyawan, mesin, sarana produksi, cara usahanya, dan lain sebagainya.
  3. Capital adalah Penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon peminjam, diukur dengan posisi usaha/perusahaan secara keseluruhan yang ditunjukkan oleh rasio keuangan dan penekanan pada komposisi modalnya.
  4. Colateral, adalah Jaminan yang dimiliki calon peminjam. Penilaian ini untuk lebih meyakinkan bahwa jika suatu risiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi, maka jaminan dapat dipakai sebagai pengganti dari kewajibannya.
  5. Conditions, dimana pihak BMT harus melihat kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat dan secara spesifik melihat adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon peminjam. Hal tersebut dilakukan karena kondisi eksternal memiliki pengaruh yang cukup besar dalam proses berjalannya usaha calon peminjam dalam jangka panjang. Proses pemberian pembiayaan BMT.


 


 

Secara garis besar, proses pemberian pembiayaan dalam lima tahapan, yaitu:

  1. Pengajuan pembiayaan. Nasabah mengajukan permohonan/proposal secara tertulis kepada BMT. Proses ini dilakukan oleh petugas BMT melalui account officer (AO)/account manager (AM). Ini dilakukan setelah semua persyaratan formal dipenuhi, seperti yang menyangkut legalitas calon peminjam (SIUP, NPWP, akta pendirian, laporan keuangan, data diri, dsb).
  2. Analisis usulan pembiayaan. Sementara usulan pembiayaan diproses oleh AO/AM (merupakan tugas dan wewenangnya), AO/AM mengajukan permohonan analisis kredit, seperti penilaian kelayakan usaha, penilaian jaminan, permohonan informasi calon peminjam, dan analisis yuridis ke bagian administrasi pembiayaan dan hukum. Analisis informasi yang berkaitan dengan calon peminjam juga dapat dilakukan melalui wawancara informal dengan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha/calon peminjam seperti tetangga, supplier bahan baku, rekanan usaha, karyawan, dsb. Hal ini dilakukan untuk memastikan capacity (kemampuan) calon peminjam untuk mengembalikan pinjamannya, dan menentukan nilai pinjaman yang harus diberikan oleh BMT. Proses ini merupakan proses yang paling penting bagi pihak pemberi dana (BMT), untuk memastikan keamanan dana yang diberikan serta mengurangi risiko yang mungkin terjadi di masa datang.
  3. Persetujuan komite pembiayaan BMT. Bila seluruh proses oleh AO/AM telah selesai dilakukan, dokumen yang berisi usulan pembiayaan tersebut diserahkan ke bagian administrasi pembiayaan untuk diperiksa kelengkapannya. Selanjutnya dimintakan persetujuan komite pembiayaan. Umumnya, komite pembiayaan terdiri dari AO/AM, manajer BMT dan pengurus koperasi BMT (KBMT). Persetujuan dilakukan secara berjenjang tergantung nilai usulan pembiayaan yang diajukan oleh calon peminjam.
  4. Pengikatan pembiayaan.Setelah usulan pembiayaan tersebut mendapat persetujuan dari komite pembiayaan, tahap selanjutnya adalah mempersiapkan pengikatan pembiayaan (akad pembiayaan). Sebelum dilakukan pengikatan, semua dokumen asli dan dokumen jaminan harus telah diterima.
  5. Pencairan dana.Setelah dilakukan pengikatan pembiayaan, proses pencairan dana dapat dilakukan, dengan terlebih dahulu dilakukan verifikasi tanda tangan calon peminjam.


 

Bentuk Baitul Maal wa Tamwil yang beroperasi di Indonesia baik pada tingkatan Perbankan Syariah maupun LKMS. Lembaga –lembaga Keuangan Syariah tersebut adalah Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), dan LKMS yang sering disebut dengan BMT.


 

  1. Bank Umum Syariah (BUS)
  1. Sejarah Bank Syariah di Indonesia

Bergulirnya ide pendirian Bank Syariah pada tahun 1988 pada saat adanya Kebijakan Oktober (Pakto) dimana pemerintah membuka liberalisasi industri perbankan. Kemudian didukung adanya Undang-undang Perbankan No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, dan Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil.

Pasal 6 PP No. 72 tahun 1992 menjelaskan bahwa:

  1. Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil.
  2. Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip bagi hasil.


 

Pada tahun 1998 muncullah UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. UU tersebut berisi bebarapa peruabahan yang memberikan peluang besar bagi pengembangan Perbankan Syariah.

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip usaha Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Pasal 1 butir 13 UU 10 Tahun 1998 menjelaskan pengertian Prinsip Syariah.


 

  1. Fungsi dan Peran Bank Syariah

Fungsi dan peran Bank Syariah dijabarkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) adalah sebagai berikut: (Tim Perbankan Syariah)

  1. Manajer investasi, yaitu Bank Syariah dapat mengelola investasi dana nasabah.
  2. Investor, yaitu bank Syariah dapat menginvestasikan dana yang dimiliki maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya.
  3. Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, Bank Syariah dapat melakukan kegiatan-kegiatan jasa-jasa layanan perbankan sebagaimana lazimnya.
  4. Pelaksana kegiatan sosial, sebagai ciri yang melekat pada entitas keuangan syariah. Bank Syariah juga memiliki kewajiban untuk mengeluarkan dan mengelola (menghimpun , mengadministrasikan, mendistribusikan) zakat serta dana-dana social lainnya.


 

  1. Karakteristik Bank Syariah

Bank Syariah memiliki karakteristik sebagai berikut (Warkum Sumitro, 2003):

  1. Beban biaya disepakati bersama pada waktu akad dan diwujudkan dalam bentuk nominal, yang besarnya tidak kaku serta fleksibel untuk dilakukan negosiasi dalam batas yang wajar. Beban biaya tersebut hanya dikenakan sampai batas waktu sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak.
  2. Penggunaan persentasi dalam hal kewajiban untuk pembayaran selalu dihindari, karena persentasi bersifat melekat pada sisa hutang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir.
  3. Didalam kontrak-kontrak pembiayaan proyek, Bank Syariah tidak menerapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti ditetapkan dimuka, karena pada hakikatya yang mengetahui tentang ruginya suatu proyek yang dibiayai bank hanyalah Allah semata.
  4. Penyerahan dana masyarakat dalam bentuk deposito tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (Al Wadiah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai penyertaan dana pada proyek-proyek yang dibiayai bank yang beroperasi sesuai dengan Prinsip Syariah sehingga pada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti.
  5. Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertugas untuk mengawasi operasionalisasi bank dari sudut syariahnya. Selain itu, segenap jajaran pimpinan Bank Syariah harus menguasai dasar-dasar muamalah.
  6. Fungsi kelembagaan Bank Syariah selain menjambatani antara pihak pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana, juga mempunyai fungsi khusus yaitu fungsi amanah, artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang disimpan dan siap sewaktu-waktu apabila dana diambil pemiliknya.


     

Tabel Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

No 

Perbedaan 

Bank Syariah 

Bank Konvensional 

1 

Falsafah 

Tidak berdasrkan bunga (riba), spekulasi (maisir), dan ketidakjelasan (gharar) 

Berdasarkan bunga 

2

Operasional 

  • Dana masyarakat berupa titipan dan investasi yang baru akan mendapatkan hasil jika "diusahakan" terlebih dahulu
  • Penyaluran pada usaha yang halal dan menguntungkan 
  • Dana masyarakat berupa simpanan harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo
  • Penyaluran pada sektor yang menguntungkan tanpa memperhitungkan aspek halal atau tidaknya sektor tersebut.

3 

Aspek Sosial 

Dinyatakan secara eksplisit dan tegas yang tertuang dalam visi misi 

Tidak diketahu secara tegas 

4 

Organisasi  

Harus memiliki Dewan Pengawas Syariah 

Tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah 


 


 

  1. Organisasi Bank Umum Syariah

Bank Umum Syariah (BUS) memiliki karakteristik yang hamper sama dengan bank umum konvensional karena bentuk badan hokum yang digunakan sebagai besar adalah Perseroan Terbatas (PT).


 

Gambar Organisasi Bank Umum Syariah


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

  1. Ijin Perubahan Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/1/PBI/2002 tentang perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bsnk Umum berdasarkan Prinsip Syariah Pasal 2 menjelaskan bahwa:

  1. Bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional hanya dapat mengubah kegiatan usahanya menjadi Bank yang melakukan Kegiatan Usaha berdasarkan Prinsip Syariah dengan izin dari Dewan Gubernur Bank Indonesia.
  2. Rencana perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicantumkan dalam rencana kerja tahunan Bank.
  3. Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam 2 tahap:
    1. Persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan perubahan kegiatan usaha.
    2. Izin perubahan kegiatan usaha, yaitu izin untuk melakukan Kegiatan Usaha berdasarkan Prinsip Syariah setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan.


 

  1. Unit Usaha Syariah (UUS)

Unit Usaha Syariah (UUS) merupakan pengembangan yang dilakukan oleh bank konvensional yang ingin membuka layanan produk dan jasa berdasarkan prinsip syariah

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 4/1/PBI/2002 tentang pembukaan Kantor Bank berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional Pasal 11 menyatakan bahwa:

  1. Bank yang akan melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah waib membentuk Unit Usaha Syariah dikantor pusat Bank.
  2. Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) merupakan unit kerja di kantor pusat Bank yang brfungsi sebagai kantor induk dari Kantor Cabang Syariah dan atau Unit Syariah, yang mempunyai tugas:
    1. Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan Kantor Cabang Syariah dan atau Unit Syariah.
    2. Menempatkan dan mengelola dana yang bersumber dari Kantor Cabang Syariah dan atau Unit Syariah.
    3. Menerima dan menatausahakan laporan keuangan dari Kantor Cabang Syariah dan atau Unit Syariah.
    4. Melakukan kegiatan lain sebagai kantor induk dari Kantor Cabang Syariah dan atau Unit Syariah.
  3. Pada Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib ditempatkan Dewan Pengawas Syariah yang telah disetujui oleh Dewan Syariah Nasional.

    Gambar Organisasi Unit Usaha Syariah


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


 

2.4.3    Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS)

Bank Perkreditan Rakyat menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.

  1. Tujuan Pendirian BPRS

    Tujuan yang dikehendaki dengan pendirian BPR Syariah adalah:

    1. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah yang pada umumnya berada dipedesaan.
    2. Menambah lapangan kerja terutama di tingkat Kecamatan, sehingga mengurangi arus urbanisasi.
    3. Membina semangat Ukhuwah Islamiyah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka meningkatkan pendapatan per kapita menuju kualitas hidup yang memadai.


     

Untuk mencapai tujuan operasionalisasi BPR Syariah tersebut diperlukan strategi operasional sebagai berikut:

  1. BPRS tidak bersifat menunggu terhadap datangnya permintaan fasilitas, melainkan bersifat aktif dengan melakukan sosialisasi atau penelitian kepada usah-usaha berskala kecil yang perlu diberi tambahan modal, sehingga memiliki prospek bisnis yang baik.
  2. BPRS memiliki jenis usaha yang perputaran uangnya bersifat jangka pendek dengan mengutamakan usaha skala menengah dan kecil.
  3. BPRS mengkaji pangsa pasar, tingkat kejenuhan serta tingkat kompetitif produk yang akan diberikan dalam bentuk pembiayaan.


     

Untuk kelangsungan kegiatannya sehari-hari, BPR Syariah memiliki beberapa usaha diantaranya sebagai berikut:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposit berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakannya dengan itu.
  2. Memberikan kredit.
  3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  4. Menempatkan dananya dalam Sertifikat Bank Indonesia deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.


     

Kegiatan operasional BPR Syariah dipertegas dengan ketentuan Pasal 27 SK DIR. BI 32/36/1999, sebagai berikut:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi:
    1. Tabungan berdasarkan prinsip madiah atau mudharabah
    2. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah
    3. Bentuk lain yang menggunakan prinsip wadiah atau mudharabah.
  2. Melakukan transaksi penyaluran dana melalui:
    1. Transaksi jual beli menggunakan prinsip murabahah,, istishma, salam
    2. Transaksi sewa (beli) menggunakan prinsip ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik.
    3. Pembiayaan dengan pola bagi hasil menggunakan prinsip musyarakah dan mudharabah.
    4. Layanan jasa lain yang berdasarkan prinsip: Rahn dan Qardh
  3. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan BPR Syariah sepannjang disetujui Dewan Syariah Nasional.

    

    Ketentuan UU perbankan yang memungkinkan BPRS untuk tidak menerima dana simpanan dalam bentuk giro, BPRS juga dilarang:

  1. Melakukan kegiatan usaha valuta asing
  2. Melakukan penyertaan modal
  3. Melakukan usaha perasuransian


 

  1. Manajemen dan Organisasi BPRS

Menurut Ketentuan Pasal 19 DIR BI 32/36/1999, kepengurusan BPR Syariah terdiri dari dewan Komisaris dan Direksi.

Anggota direksi dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan:

  1. Anggota direksi lainnya dalam hubungan sebagai orang tua, termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara kandung termasuk ipar, suami atau istri.
  2. Dewan Komisaris dalam hubungan sebagai orang tua , anak, dan suami atau istri.

Untuk menjaga konsistensi dan kelangsungan usaha BPR Syariah, ditentukan bahwa:

  1. BPR Syariah dilarang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
  2. BPR Syariah tidak diperkenankan untuk mengubah kegiatan usaha menjadi BPR Konvensional.
  3. BPR Syariah yang semula memiliki izin usahanya sebagai BPR konvensional dan telah memperoleh izi perubahan kegiatan usaha menjadi berdasarkan prinsip Syariah, tidak diperkenankan untuk mengubah status menjadi BPR konvensional.


 

2.4.4    Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS)

    Kegiatan LKMS akan berpusat disentra-sentra bisnis masyarakat level mikro dan menengah sepertipasar tradisional, wilayah usaha kecildan menengah, lingkungan masyarakat pedesaan dan perkotaan. LKMS memiliki kemiripan dengan konsep koperasi. Oleh karena itu dengan berjalannya waktu pemerintahan Indonesia mulai mengarahkan LKMS dengan bentuk koperasi, beberapa alasan yang melatarbelakangi hal tersebut:

  1. sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, satu-satunya lembaga keuangan di Indonesia yang diperkenankan menghimpun dana dari masyarakat dalm bentuk simpanan hanyalah bank. Oleh karena itu LKMS yang berbadan hukum yayasan tidak dibenarkan untuk menghimpunan dana dari masyarakat.
  2. Koperasi memiliki kewenangan untuk melaksanakan usaha simpan pinjam walaupun hanya sebatas melayani anggotanya saja. Oleh karena itu LKMS sangat diarahkan dengan badan hukum koperasi sehingga bias meningkatkan peran masyarakat untuk turut serta mengembangkan perekonomian nasional.
  3. Koperasi memberikan kesempatan kepada semua anggota untuk berperan aktif mengembangkan kegiatan koperasi sehingga kinerja koperasi sangat ditentukan juga dengan aktivitas anggota koperasi. LKMS dengan bentuk badan hukum koperasi menjadi lebih kuat posisinya dimasyarakat karena didukung dengan partisipasi anggota masyarakat sehingga memudahkan juga dari segi pengawasan.
  4. Kopersai mereduksi adanya kapitalisme yang biasanya identik dengan permodalan besar yang berusaha menguasai pasar. Koperasi memberi hak yang sama kepada semua anggota yang tidak didasarkan atas kontribusi modal. Hal ini akan mengurangi keinginan kaum kapitalis untuk menguasai LKMS karena komposisi suara berdasarkan jumlah anggota tanpa memmperhatikan komposisi modal layaknya bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT).


 

Pada tahun 2004, Menteri Negara Koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 91/Kep/M.UKM/IX/2004 tentang petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.

SK Menteri Koperasi dan UKM tersebut memberikan penguatan hukum terhadap keberadaan LKMS dengan bentuk kegiatan koperasi jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah. Menurut ketentuan ini terdapat dua bentuk koperasi jasa keuangan yang berdasarkan prinsip syariah,yaitu:

  1. Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai dengan pola bagi hasil (syariah).
  2. Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) adalah unit koperasi yang bergerak dibidang usaha pembiayaan, investasi, dan simpanan dengan pola bagi hasil (syariah) sebagai bagian dari kegiatan koperasi yang bersangkutan.

        

  3. Mendirikan Baitul Ma wa Tamwil
    1. Modal pendirian BMT

BMT dapat didirikan dengan modal awal sebesar Rp. 20.000.0000 atau lebih. Namun demikian, jika terdapat kesulitan dalam mengumpulkan saldo awal, dapat dimulai dengan modal Rp. 10.000.000,- bahkan Rp.5.000.000,-. Modalawal ini berasal dari satu atau beberapa tokoh masyarakat setmpat, kas mesjid atau BAZIZ setempat. Namun sejak awal anggota pendiri BMT harus terdiri antara 20 sampai 44 orang jumlah batasan 20 sampai 44 anggota pendiri, ini diperlukan agar BMTmenjadi milik masyarak setempat.


 

b.    Badan Hukum BMT

BMT dapat didirikan dal bentuk kelompok swadaya masyrakat atau koperasi.

1.    KSM adalah kelompok swadaya masyarakat dengan mendapat surat keterangan operasional dan PINBUK ( Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil)

2.     KOperasi serba usaha atau koperasi syariah

3    Koperasi simpan pinjam syariah (KSP-S)


 

c. Tahap pendirian BMT

Adapun tahap-tahap yang perlu dilakukan dalam pendirian BMT adalah sebagai berikut:

  1. Pemakarsa membentuk panitia penyiapan pendirian BMT di lokasi tertentu,seperti masjid, pesantren, desa miskin, kelurahan, kecamatan atau lainnya.
  2. P3B mencari modal awal atau modal perangsang sebesar Rp. 5.000.000,- sampai Rp. 10.000.000,- atau lebih besar mencapai Rp. 20.000.000,- untuk segera memulai langkah operasional. Modal awal ini dapat berasal dari perorangan, Lembaga, yayasan, BAZIS, pemda atau sumber-sumber lainnya.
  3. Atau langsung mencari pemodal-pemodal pendiri dari sekitar 20 sampai 44 orang di kawasan itu untuk mendapatkan dana urunan hingga mencapai jumlah Rp. 20.000.000,- atau minimal Rp. 5.000.000,- .
  4. Jika calon pemodal telah ada maka dipilih pengurus yang ramping (3 sampai 5 orang) yang akan mewakili pendiri dalam mengerahkan kebijakan BMT.
  5. Melatih 3 calon pengelola (minimal D3 dan lebih baik S1) dengan menghubungi Pusdiklat PINBUK Propinsi atau Kab/ Kota.
  6. Melaksanakan persiapan-persiapan sarana perkantoran dan formulir yang diperlukan.
  7. Menjalankan bisnis operasi BMT sercara professional dan sehat.


 

  1. Kendala dan strategi pengembangan BMT

a.     Kendala BMT

Dalam perkembangan BMT tentunya tidak lepas dari berbagai kendala, walaupun tidak berlaku sepenuh kendala ini di suaru BMT. Kendala tersebut sebagai berikut:

  1. Akumulasi kebutuhan dana masyarakat belum bias dipenuhi oleh BMT.
  2. Adanya rentenir yang memberikan dana yang memadai dan pelayanan yang baik dibanding BMT.
  3. Nasabah bermasalah
  4. Adanya persaingan tidak Islami antar BMT, karena persepsi bahwa BMT lain adalah lawan bukan partner.
  5. Pengarahan pengelola pada orientasi bisnis terlalu dominat sehingga sedikit mengikis rasa idealis.
  6. Ketimpangan fungsi utama BMT antara baitul maal dan baituttamwil.
  7. Kualitas SDM yang kurang.


 

b.    Srategi Pengembangan BMT

Ada beberapa strategi yang dapat digunakan dalam menghadapi problematika ekonomi yang ada di BMT saat ini, diantaranya:

1.    Optimalisasi SDM yang ada di BMT.

2.    Strategi pemasaran yang lebih meluas

3.    Inovasi produk sesuai dengan kebutuhan masyarakat

4.    Pengembangan aspek paradigmatic

5.    Fungsi partner BMT perlu digalakkan, bukannya menjadi lawan

6.    Evaluasi bersama BMT.

2 komentar:


  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus