Selasa, 03 Februari 2009

SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PIUTANG

Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan atau yang menjadi hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.

Tujuan Penyusunan Prosedur Piutang

  • Memberikan prosedur yang baku atas aktiva yang berkaitan dengan perolehan informasi mengenai piutang, mulai dari pengakuan sampai proses penyelesaiaan piutang.
  • Memberikan informasi yang tepat mengenai jumlah piutang yang dimiliki oleh pemerintah daerah sehingga dapat diperhitungkan seberapa besar penyisihan kerugian piutangnya.
  • Sebagai informasi pendukung bagi pemerintah daerah dalam menginformasikan jumlah piutang yang dimilikinya kepada pihak ketiga.

Kebijakan Akuntansi Piutang

Setiap piutang daerah diselesaikan seluruhnya dengan tepat waktu. Piutang daerah jenis tertentu seperti piutang pajak daerah dan piutang retribusi daerah menjadi prioritas untuk didahulukan penyelesaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PPK-SKPD melakukan penatausahaan atas penerimaan piutang atau tagihan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD. Kepala SKPKD melaksanakan penagihan dan penatausahakan piutang daerah

Prosedur Sistem Informasi Akuntansi Piutang

  1. Bendahara Penerimaan Menerima bukti transaksi dari pihak ketiga
  2. Mengidentifikasi bukti transaksi lalu membuat registernya
  3. Menerima SKP daerah dari KPP dan memverifikasikan dengan bukti transaksi.
  4. Mengirimkan salinan bukti transaksi yang belum dibayar dan bukti transaksi yang telah dibayar sebagian ke fungsi akuntansi pada PPK-SKPD dan SKPKD, sedangkan bukti transaksi yang telah dibayar sebagian beserta uang mukanya disetorkan ke rekening kas umum daerah. Sedangkan bukti transaksi yang belum dibayar dan yang sudah dibayar sebagian, diarsipkan di Bendahara Penerimaan.
  5. Menerima pembayaran piutang dari pihak ketiga.
  6. Fungsi Akuntansi SKPD menerima bukti transaksi yang belum dibayar, yang telah dibayar sebagian dan telah dibayar seluruhnya dari Bendahara Penerimaan SKPD
  7. PPK-SKPD, pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD, berdasarkan bukti transaksi dan/atau kejadian fungsi akuntansi membuat bukti memorial.
  8. Bukti memorial sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai tanggal transaksi dan/atau kejadian dan jumlah rupiah.
  9. Bukti memorial dicatat ke dalam jurnal.
  10. Secara periodik jurnal atas transaksi piutang diposting ke dalam buku besar rekening berkenaan.
  11. Setiap akhir periode buku besar piutang ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SKPD.
  12. SKPKD menerima salinan bukti transaksi dan SKP daerah dari bendahara penerimaan
  13. Memverifikasi bukti transaksi dan SKP daerah yang diterima dari Bendahara Penerimaan SKPD.
  14. Melaksanakan penagihan piutang ke pihak ketiga.


 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar