Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
¯
Arah dan Kebijakan Umum APBD
¯
Strategi, prioritas APBD, dan plafon Anggaran Sementara
¯
Visi dan Misi Unit Kerja
Tugas Pokok dan Fungsi Unit Kerja
Tujuan dan Sasaran Unit Kerja
Program dan Kegiatan Unit Kerja
Rancangan Anggaran Unit Kerja
¯
Rancangan APBD
¯
APBD
Pertama-tama pemerintah menyusun Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Proses penyusunan RKPD tersebut dilakukan antara lain dengan melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) yang selain itu diikuti oleh unsur-unsur pemerintahan juga mengikut sertakan dan/atau menyerap aspirasi masyarakat terkait.
Berdasarkan hal itu pemerintah menyusun arah dan kebijakan umum daerah.
Untuk mewujudkan/menggambarkan arah dan kebijakan umum tersebut daerah menyusun strategi dan prioritas daerah yang merupakan dasar untuk menyusun rancangan anggaran unit kerja.
Sebelum menyusun program dan kegiaatan, unit kerja harus terlebih dahulu menentukan visi dan misi unit kerja yang disusun berdasarkan arah dan kebijakan umum.
Setelah menyusun visi dan misi maka setiap unit kerja menyusun tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang juga disesuaingan dengan arah dan kebijakan umum serta visi dan misinya. Berdasarkan tupoksi yang telah ditetapkan unit kerja baru menyusun program-program yang dapat menunjang pencapaian tujuan dan sasaran. Untuk mewujudkan program-program maka disusunlah kegiatan unit kerja.
Setelah rancangan unit kerja disusun, pemerintah daerah menyusun Rancangan APBD untuk kemudian diajukan kepada DPRD untuk dievaluasi. Apabila rancangan tersebut disetujui maka DPRD mengesahkan RAPBD menjadi perda APBD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar