Selasa, 03 Februari 2009

SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PENDAPATAN

Pengertian dan Karakteristik Pendapatan

  • Pendapatan adalah seluruh penerimaan negara/daerah yang diterima dari berbagai sumber (pendapatan dan retribusi) dalam periode tahun anggaran tertentu untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahannya
  • Dalam Standar Akuntansi Pemerintahan dinyatakan: Pendapatan adalah semua peneriman Rekening Kas Umum Negara / Daerah yang menambah kuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah". (PP RI No. 24/2005:89).
  • Sedangkan menurut buku Sistem Akuntansi Sektor Publik dinyatakan "Pendapatan adalah arus masuk atau peningkatan lain atas harta dari satu kesatuan atau penyelesaian kewajibannya selama satu periode dari penyerahan atau produksi barang, pemberian jasa, atau aktivitas lain yang merupakan operasi pokok atau utama yang berkelanjutan dari kesatuan tersebut". (Bastian, I., 2006:146).

Kebijakan Akuntansi Pendapatan

Pendapatan diakui ketika kenaikan manfaat ekonomi di masa depan yang berkaitan dengan peningkatan aktiva atau penurunan kewajiban telah terjadi. Dengan kata lain, pengakuan pendapatan terjadi bersamaan dengan pengakuan kenaikan aktiva atau pengakuan penurunan kewajiban (misalnya, kenaikan bersih aktiva yang timbul dari penerimaan pendapatan asli daerah atau penurunan kewajiban yang timbul dari pembebasan pinjaman yang masih harus dibayar).

Aktivitas Pengendalian Sistem Akuntansi Pendapatan

Aktivitas pengendalian sistem akuntansi pendapatan terdiri dari:

  • Penggunaan Surat Tanda Setoran yang telah diotorisasi dan diperiksa oleh fungsi penerima untuk setiap penyetoran pendapatan pajak.
  • Pengecekan secara acak setiap SKPD atau SKRD yang masuk, apakah nilai yang tertera sama dengan nilai uang yang disetorkan.
  • Pengecekan apakah setiap pencatatan atas transaksi pendapatan telah dilandasi bukti pendukung yang lengkap. Aktivitas ini untuk menjamin pernyataan keberadaan, keterjadian, hak dan kewajiban, serta penilaian transaksi pendapatan.
  • Pengecekan secara independen terhadap posting transaksi-transaksi pendapatan ke dalam catatan akuntansi

Prosedur Penyelesaian Transaksi dan Akuntansi Pendapatan

Tgl

Uraian 

No. Rek 

Debit 

Kredit 

 

Kas

Pendapatan

(Diterima setoran pajak) 


 

xxx


 

xxx 

 

Kas

R/K-Dinas

(R/K Kasda menerima setoran pajak dari Dinas) 

 

xxx


 

xxx

 

R/K-Kasda

Kas

(Disetor pendapatan pajak)

 

xxx


 


 

xxx

 

Piutang

Pendapatan

(Dikirim SKPD pajak) 

 

xxx 


 

xxx

 

Kas

Piutang

(Diterima Setoran SKPD Pajak)

 

xxx 


 

xxx


 

  1. Fungsi-fungsi yang Terlibat

1. Fungsi-fungsi yang terlibat dalam penerimaan pendapatan daerah yang berasal dari PAD dan lain-lain yang sah antara lain

Kepala daerah dapat menunjuk bank, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos yang bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bendahara penerimaan. Bank, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos menyetor seluruh uang yang diterimanya ke rekening kas umum daerah paling lama 1 hari kerja terhitung sejak uang kas tersebut diterima. Bank, badan, lembaga keuangan atau kantor pos mempertanggungjawabkan seluruh uang kas yang diterimanya kepada kepala daerah melalui BUD. Penerimaan daerah yang disetor ke rekening kas umum daerah dengan disetor langsung ke bank tidak membutuhkan Surat Tanda Setoran dari Bendahara Penerimaan. Bank yang ditunjuk untuk menerima setoran tersebut akan membuat Bukti Setoran untuk diserahkan kepada Pihak Ketiga dan Nota Kredit untuk diberikan kepada BUD. Tata cara penyetoran dan pertanggungjawaban ditetapkan tersendiri melalui mekanisme Peraturan Kepala Daerah.

Bendahara penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya. Selain hal tersebut, bendahara penerimaan wajib mempertanggungjawabkan secara

Administratif atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya

Fungsional atas pengelolaan uang yang menj adi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Permendagri 13/2006 pasal 192 secara eksplisit menyebutkan bahwa bendahara penerimaan pembantu harus mempertanggungjawabkan bukti penerimaan dan bukti penyetoran serta seluruh uang kas yang diterimanya pada bendahara penerimaan


 

  1. Fungsi-fungsi yang terlibat dalam penerimaan pendapatan daerah yang berasal dari dana perimbangan antara lain:
    1. Bank berfungsi untuk menerima transfer dari KPPN, mencatat ke rekening kasda, dan mengirim rekening koran ke kasda.
    2. Fungsi keuangan berfungsi untuk mengajukan surat permintaan pembayaran ke KPPN.
    3. Kantor perbendaharaan dan kas negara (KPPN) berfungsi untuk menerbitkan surat perintah membayar dan memerintahkan kepada bank yang ditunjuk untuk melakukan transfer ke rekening kasda.
    4. Kas daerah (kasda) berfungsi untuk menerima setoran kas (rekening koran) dari KPPN melalui bank.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar