Senin, 02 Februari 2009

Kisi-Kisi UAS PN

  1. Buatlah suatu model anggaran dalam pengendalian kinerja pemerintah?

    Anggaran berbasis kinerja dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi sumber daya untuk menghasilkan outcome yang diharapkan, meningkatkan pengambilan keputusan untuk menentukan penggunaan sumber daya publik yang terbatas dan dapat meningkatkan operasi apratur yang meningkatkan apartur yang menghubungkan anggaran dengan kinerja program dalam periode tertentu. Dengan bertolak ukur pada outcome dan output, maka ABK dapat dijadikan alat pengendalian oleh pemerintah. Jika outcome dan output pemerintah sesuai dengan sasaran atau target maka pemerintah tersebut telah menggunakan anggaran dengan efektif dan efisien. Selain itu bentuk pengendalian dari ABK adalah adanya indikator kinerja, standar biaya, standar pelayanan umum, dan evaluasi kinerja dari setiap program dan jenis kegiatan sehingga pemerintah harus bertolak ukur pada hal tersebut dalam menjalankan tugas pemerintahan.


     

  2. Buat lah alur yang membedakan proses penyusunan APBN pra dan pasca UU no. 17/2003?

    Alur proses penyusunan APBN pra UU No 17/2003


     

    Assesment indikator fiskal makro

    ¯

    Daftar usulan kegiatan

    ¯

    Pagu pengeluaran rutin

    ¯

    usulan anggaran pembangunan dan rutin

    ¯

    1. Alokasi dana per departemen/ lembaga
    2. Sektor
    3. Subsektor
    4. Program
    5. Kegiatan/Proyek

    ¯

    Nota Keuangan dan RAPBN

    ¯

    RUU APBN

    ¯

    UU APBN

    ¯

    APBN


     


     

    Alur proses penyusunan APBN pasca UU No 17/2003


     

    Pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro

    ¯

    Kebijakan umum dan prioritan anggaran

    ¯

    Rencana kerja dan anggaran kementrian negara/lembaga

    ¯

    1. Prenstasi kinerja yang ingin dicapai
    2. Perkiraan belanja

    ¯

    RAPBN

    ¯

    UU APBN

    ¯

    APBN

    ¯

    1. Unit Organisasi
    2. Fungsi
    3. Program
    4. Kegiatan
    5. Jenis belanja


     

  3. Bagaimana anggaran kas dapat terealisasi dengan baik, tepat sasaran dan tepat guna?

    Hal yang perlu diperhatikan agar anggaran kas terealisasi dengan baik, antara lian:

    1. Adanya kesesuaian antara SPD, SPP, SPM, dan SP2D dalam pengeluaran anggaran tersebut sesuai denga pagu DIPA dalam tahun anggaran tersebut
    2. Penentuan program kegiatan harus sesuai dengan musim/jadwal kegiatannya. Misalnya kesehatan saat pancaroba, pendidikan (ujian nasional), pekerjaan umum (kemarau/hujan), dsb.
    3. Apabila ada kegiatan tahun lalu yang belum selesai, maka anggaran kas tahun berikutnya harus menyertai program dan kegiatan tersebut. Adapun anggaran kas yang diperlukan haris sesuai dengan anggaran kastahu sebelumnya karena biaya program dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah menggunakan sistem kontrak/tender.
    4. Dalam penyusunan anggaran kas, harus mencantumkan dana darurat/dana cadangan karena perekonomian yang kadangkala tidak menentu sehingga diperlukan dana cadangan/darurat untuk membiayai program dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah. Selain itu untuk mencegah defisit kas, maka diperlukan dana cadangan/dana darurat.
    5. Dalam penerimaan kas pemerintah harus mengestimasi simber pendapatan, misalnya dari sumber pendapatan pajak bumi dan bangunan. Pemerintah harus mendata setiap rumah/bangunan yang kena pajak dan berapa NJOP-nya (Nilain Jual Kena Pajak). Dengan begitu pemerintah dapat mengetahui pendapatan dari sumber pajaknya. Selain menentukan pendapatan pajaknya pemerintah juga harus menentukan berapa persen jumlah pajak yang tidak akan tertagih. Dengan cara demikian, pemerintah dapat mengestimasi pendapatan agar pendapatan yang diterima tidak terlalu besar ataupun tidak terlalu kecil.


       

  4. Bagaimana cara menekan serendah mungkin masalah yang sering muncul dalam proses perencanaan penyusunan APBD?

    Hal-hal yang harus diperhatikan untuk mengatasi permasalahan yang sering muncul dalam perencanaan anggaran, anatara lain:

    1. Adanya standar biaya baik biaya umum yang ditetapkan oleh menteri keuangan ataupun standar biaya khusus yang ditetapkan oleh masing-masing instansi. Hal tersebut dilakukan untuk menekan biaya yang cenderung ditetapkan lebih tinggi.
    2. Adanya standar pelayanan umum untuk mencegah anggaran pendapatan yang ditetapkan lebih rendah dan adanya indikator dinerja untuk mengatasi hal tersebut
    3. Dalam perencanaan dan penganggaran antar SKPD, maka setiap SKPD harus bertolak ukur pada rencana kerja pemerintah, arah dan kebijakan umummaupun strategi, prioritas, dan plafon anggaran, kemudian disetiap unit kerja harus bertolak ukur pada visi dan misi. Tujuan dan sasaran unit kerja, dan tugas pokok dan fungsi unit kerja tersebut.
    4. Dalam relevansi program kegiatan, Bappenas, departemen keuangan dan kementrian/lembaga perlu merestrukturisasi dan memetakan penamaan program dengan kegiatan dalam RKP, Renja, dan RKA sehingga pendefinisian program lebih mencerminkan outcome pemerintah pemerintah yang dapat dinikmati oleh masyarakat
    5. Adanya pertangungjawaban kinerja yang sesuai dengan sistem anggaran berbasis kinerja bukan pada sistem tradisional/dana berimbang. Dengan ABK, anggaran tidak harus habis dalam periode anggaran tetapi dapat digunakan untuk anggaran periode berikutnya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat.
    6. Bapenas bersama-sama kementrian/instansi terkait perlu menyiapkan tolak ukur kinerja untuk setiap instansi pemerintah yang menjadi ukuran keberhasilan instansi tersebut. Selain itu bapenas perlu meningkatkan kemampuan menyeleksi kebijakan, program, dan kegiatan yang diajukan instansi dengan acuan prioritas program-program pemerintah
    7. Dalam perencanaan anggaran diperlukan suatu kegiatan serti musrembang untuk mengetahui keinginan rakyat sehingga kegiatan-kegiatan yang dilakukan pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat


       

  5. Bagaimana pola implementasi anggaran berbasis kinerja secara umum?
    1. Anggaran berbasis kinerja bersifat desentralisasi
    2. Anggaran berbasis kinerja berorientasi pada input, output, dan outcome
    3. Anggaran berbasis kinerja merupakan anggaran yang utuh dan komprehensif dengan perencanaan jangka panjang
    4. Anggaran berbasis kinerja berdasarkan sasaran dan target kerja
    5. Ruang lingkup anggaran berbasis kinerja adalah lintas departemen

    Selain itu implementasi ABK memerlukan indikator pendukung antara lain:

    1. Adanya kapasitas SDM, kementrian keuangan, kementrian perencanaan pembangunan, kementrian negara/lembaga dan pemerintah daerah
    2. Standar pelayanan minimal bagi instansi pemerintah
    3. Standar biaya baik yang bersifat umum maupun khusus untuk kegiatan tertentu
    4. Sistem informasi untuk pengukuran kinerja dengan mempertimbangkan biaya
    5. Budaya kinerja
    6. Adanya peraturan pemerintah menyangkut pelaksanaan anggaran, sistem akuntansi dan pelaporan kuangan dan kinerja


       

  6. Apa yang menjadi kendala di dalam implementasi anggaran berbasis kinerja baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah?

    Kendala Implementasi anggaran berbasis kinerja

    1. Rencana kerja pemerintah tidak dengan jelas kinerja yang spesifik dan terukur yang akan dihasilkan dari program-program pemerintah, siapa saja yang bertanggung jawab dan bagaimana kontribusi masing-masing instansi untuk mewujudkan kinerja.
    2. Adanya ketidakjelasan kinerja pada level nasional berakibat pada ketidakjelasan RKP pada kementrian dan pemerintah daerah.
    3. Penamaan program dan kegiatan belum menunjukan core business dan masih terpengaruh pada daftar isian proyek.
    4. Dari sisi proses penyusunan anggaran, formulir RKA belum menunjukan kinerjanya baik dari segi output maupun outcome sehingga sulit untuk mengharapkan adanya indikator yang memenuhi kriteria SMART (specific, measurable, achievable, relevan, timebound) dalam anggaran.
    5. Belum adanya standar biaya dan standar pelayanan minimal.
    6. Kinerja belum dijadikan dasar alokasi dan acuan pembahasan anggaran dari pemerintah maupun DPRD dan DPR.


       

  7. Apa yang membedakan anggaran berbasis kinerja pada kementrian/lembaga pemerintah pusat dengan pemerintah daerah?

    Ha-hal yang membedakan anggaran berbasis kinerja di pemerintah pusat dan pemerintah derah, antara lain:

    1. Dalam implementasi anggaran berbasis kinerja di pemerintah pusat dimulai dengan penyusunan kerangka makro, sedangkan pada pemerintah daerah dimulai dengan musrembang
    2. Sistem informasi untuk pengukuran dinerja pemerintah pusat dan daerah berbeda. Hal tersebut dikarenakan cakupan ruang lingkup pemerintah pusat dan daerah berbeda. Sistem informasi tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah.
    3. Peraturan pemerintah pusan mengenai anggaran berbasis kinerja adalah PP No.20/2004 dan PP No.21/204, sedangkan pemerintah daerah adalah UU No.32 tahun 2004. Sedangkan pemerintah daerah adalah UU No.32 tahun 2004


     

  8. Mengapa pengalokasian anggaran sebesar 20% di bidang pendidikan dalam APBN 2009 dapat dipaksakan, bagaimana eksistensi UU.No20/2003 tentang Sisdiknas pasal 49 ayat 1 kontra produktif dengan keputusan MK?

    Karena pengalokasian anggaran pendidikan 20% dari APBN tahun 2000 mempunyai kekuatan hukum sesuai dengan putusan MK no.13PUU.VI.I.2008 dengan demikian pemerintah pusat membuat rumusan strategi dan prioritas APBN yang dikaitkan dengan rumusan arah dan kebijakan umum APBN dimana arah dan kebijakannya meliputi pengalokasian anggaran sebesar 20% dari anggaran belanja 2009, sedangkan rumusan strategi dan prioritasnya meliputi pengalokasian anggaran melalui belanja pemerintah pusat dan trasfer ke daerah.

    Eksistensi UU No.20/2003 tentang sisdiknas pasal 49 ayat 1 dengan MK:

    Eksistensi UU No.20/2003 akan semakin meningkat dengan adanya keputusan MK karena denga anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dapat menunjang sarana dan prasarana pendidikan. Salah satu sarana pendidikan adalah sisdiknas.


 

  1. Bagaimana pengalokasian anggaran bidang kesehatan dalam APBN secara proporsional menurut anda?

    Anggaran yang proporsional dalam bidang kesehatan adalah anggaran yang sesuai dengan RKP, arah dan kebijakan umum serta strategi dan prioritas dari rencana kerja pemerintah. Dalam peningkatan pelayanan kesehatan, pemerintah mengalokasikan APBN kepada pemerintah daerah yaitu dengan DAK dan DAU. Dalam pengalokasian dana kpd pemerintah daerah melalui DAK maka harus diperhatikan hal-hal berikut:

    1. Membiayai kegiatan khusus yang ditentukan oleh pemerintah atas dasar prioritas nasional
    2. Mendanai kegiatan khusus yang diusulkan daerah tertentu.

    Jadi, penyusunan program dan kegiatan dalam bidang kesehatan harus sesuai dengan tujuan dan sasaran, visi dan misi, tugas pokok dan fungsi dengan tetap mengacu pada rencana pemerintah, arah dan kebijakan umum, dan strategi, prioritas dan plafon anggaran.


     

  2. Mengapa subsidi BBM yang dialokasikan dalam APBN masih diperlukan dan bagaimana menjaga keseimbangan alokasi yang lainnya?

    Alokasi subsidi BBM harus seimbang, artinya jangan terlalu besar ataupun jangan terlalu kecil. Caranya dengan disesuaikan dengan program dan kegiatan lainnya dan tetap memperitmbangkan aran dan kebijakan umum pemerintah selain pemberian subsidi tersebut. Kemudian diperlukan dana cadangan atau dana darurat apabila harga BBM tiba-tiba melonjak. Dengan demikian maka alokasi anggaran untuk subsidi BBM akan tetap proporsional dengan alokasi anggaran lainnya.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar